KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Beleid ini resmi diundangkan sejak 12 Agustus 2019 lalu.
Terbitnya peraturan itu disambut baik oleh emiten. Salah satunya PT Blue Bird Tbk (BIRD), yang berniat memperbesar armada transportasi taksi listrik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.