BOJ Tidak Berniat Memperlebar Batas Pergerakan Bunga Jangka Panjang

Selasa, 10 Mei 2022 | 15:49 WIB
BOJ Tidak Berniat Memperlebar Batas Pergerakan Bunga Jangka Panjang
[ILUSTRASI. FILE PHOTO: Ilustrasi uang kertas yen Jepang, 22 Juni 2017. REUTERS/Thomas White/Illustration/File Photo.]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - TOKYO. Bank of Japan tidak berencana membiarkan suku bunga jangka panjang bergerak dalam kisaran yang lebih luas di sekitar target 0%, demikian peryataan seorang eksekutif otoritas moneter Jepang itu. Langkah itu untuk membendung penurunan tajam dalam yen, sambil menambahkan langkah seperti itu sama saja dengan kenaikan suku bunga.

BOJ saat ini menawarkan untuk membeli obligasi pemerintah Jepang (JGB) 10-tahun dalam jumlah tidak terbatas untuk mempertahankan batas 0,25% implisit yang ditetapkan di sekitar target suku bunga 0%. Posisi otoritas moneter yang dovish merupakan bagian dari upaya menggeliatkan kembali roda ekonomi.

Namun penurunan yen yang tajam karena kenaikan bunga valuta lain, mendorong spekulasi pasar bahwa BOJ dapat memperluas kisaran 50 basis poin. Dan, BOJ disebut-sebut akan mentolerir kenaikan lebih lanjut dalam suku bunga jangka panjang.

"Kami tidak memiliki rencana untuk memperluas band," kata Direktur Eksekutif BOJ Shinichi Uchida kepada parlemen. "Melakukan hal itu sama saja dengan kenaikan suku bunga" dan karena itu tidak diinginkan bagi perekonomian, tambahnya.

Baca Juga: Naik 18 Tahun Berturut-Turut, Utang Jangka Panjang Jepang Lampaui 1 Kuadriliun Yen

Pernyataan tersebut menggarisbawahi tekad BOJ untuk mempertahankan program stimulus besar-besaran dan mempertahankan suku bunga ultra-longgar, sikap yang selanjutnya dapat melemahkan yen.

Nilai tukar yen terhadap dolar mencapai level terendah barunya selama 20 tahun terakhir di 131,34 pada Senin, sebelum pulih ke sekitar 130,10 pada hari Selasa. Kebijakan BOJ bertentangan dengan kecenderungan global yaitu pengetatan moneter. Bank-bank sentral di Amerika Serikat, Inggris dan Australia menaikkan suku bunga di pekan lalu.

Namun, Uchida mengatakan pergerakan tajam baru-baru ini dalam yen tidak diinginkan, pandangan yang digaungkan oleh Menteri Keuangan Shunichi Suzuki.

"Stabilitas adalah penting dan pergerakan cepat seperti yang terlihat baru-baru ini tidak diinginkan," Suzuki mengatakan pada briefing pada hari Selasa, mengulangi peringatan lisan baru-baru ini untuk menjaga penurunan tajam yen.

Baca Juga: Triwulan I 2022, Ekspor Indonesia ke Swiss Melonjak Tajam

Dia mengatakan Jepang akan berkomunikasi erat dengan Amerika Serikat dan negara-negara Kelompok Tujuh (G7) lainnya dalam tindakan apa pun yang diambil dalam menanggapi pelemahan yen yang cepat.

Dia menolak berkomentar, ketika ditanya di parlemen apakah Jepang bisa melakukan intervensi di pasar mata uang untuk membendung penurunan yen.

Negara-negara G7 telah sepakat bahwa nilai tukar harus ditentukan oleh pasar, bahwa pergerakan yang tidak teratur dapat merugikan ekonomi, dan bahwa negara-negara akan berkonsultasi tentang tindakan apa pun yang mereka ambil di pasar mata uang.

Setelah disambut untuk mendorong ekspor, yen yang lemah telah muncul sebagai sumber kekhawatiran bagi pembuat kebijakan Jepang karena telah meningkatkan biaya impor untuk bahan bakar dan bahan baku.

Namun, meskipun ada keluhan dari anggota parlemen, Gubernur BOJ Haruhiko Kuroda telah menekankan pelemahan yen bermanfaat bagi perekonomian dan tidak akan memicu kenaikan suku bunga.

Bagikan

Berita Terbaru

Pemerintah Rem Target Pajak Barang Mewah
| Jumat, 23 Januari 2026 | 05:15 WIB

Pemerintah Rem Target Pajak Barang Mewah

Target penerimaan PPnBM dalam negeri dalam APBN 2026 dipangkas lebih dari 20%                       

Risiko Kredit Batasi Prospek Bisnis Penjaminan
| Jumat, 23 Januari 2026 | 05:10 WIB

Risiko Kredit Batasi Prospek Bisnis Penjaminan

Walau kucuran kredit berpotensi lebih deras, Agus bilang perusahaan penjaminan di lain sisi lebih selektif dalam memilih portofolio.

Multifinance Andalkan Segmen Multiguna Demi Menjaga Kinerja
| Jumat, 23 Januari 2026 | 04:45 WIB

Multifinance Andalkan Segmen Multiguna Demi Menjaga Kinerja

Lesunya penjualan kendaraan bermotor mendorong perusahaan pembiayaan mencari sumber pertumbuhan baru. 

IHSG Anjlok, Masih Adalah Peluang Cuan Tersembunyi Hari Ini (23/1)?
| Jumat, 23 Januari 2026 | 04:45 WIB

IHSG Anjlok, Masih Adalah Peluang Cuan Tersembunyi Hari Ini (23/1)?

IHSG melemah 0,20% di tengah sentimen global. Simak sektor pilihan yang justru berpotensi cuan saat indeks terjun.

Davos 2026: Dunia sebagai Multiplex
| Jumat, 23 Januari 2026 | 04:31 WIB

Davos 2026: Dunia sebagai Multiplex

Dialog di Davos 2026 bukan jalan menuju harmoni global, melainkan mekanisme untuk bertahan di tengah great power politics yang semakin terbuka.

Sreeya Sewu Indonesia (SIPD) ingin Kinerja Terus Berkotek
| Jumat, 23 Januari 2026 | 04:20 WIB

Sreeya Sewu Indonesia (SIPD) ingin Kinerja Terus Berkotek

Pihaknya melihat industri perunggasan sebagai sektor yang bersifat populis dan memiliki daya tahan terhadap siklus ekonomi.

Kisruh Harga Daging Sapi Menuai Polemik Baru
| Jumat, 23 Januari 2026 | 04:10 WIB

Kisruh Harga Daging Sapi Menuai Polemik Baru

Pemerintah memastikan tidak ada pembatasan kuota sapi hidup yang dapat mengganggu pasokan daging sapi di pasaran.

Pasang Mata Elang Agar Target Bisa Dipegang
| Jumat, 23 Januari 2026 | 04:10 WIB

Pasang Mata Elang Agar Target Bisa Dipegang

Ditjen Pajak bakal tambah ribuan pemeriksa hingga wajib pajak aktif untuk kejar target pajak        

SRTG Jual Lagi Kepemilikan di NRCA, Harga Saham dalam Tren Melemah
| Kamis, 22 Januari 2026 | 12:00 WIB

SRTG Jual Lagi Kepemilikan di NRCA, Harga Saham dalam Tren Melemah

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) kembali mengurangi kepemilikannya di emiten konstruksi PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRCA).

Sebelum Kabar Pencabutan Izin Martabe, Asing Sedang Akumulasi UNTR
| Kamis, 22 Januari 2026 | 10:36 WIB

Sebelum Kabar Pencabutan Izin Martabe, Asing Sedang Akumulasi UNTR

Manajemen Agincourt menegaskan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

INDEKS BERITA