KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan deposito fiktif yang melibatkan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) di Makassar kini memasuki perkembangan baru. Kuasa hukum BNI, Ronny L. D. Janis mengungkapkan, BNI menemukan kejanggalan pada bilyet deposito beberapa nasabah yang bermasalah tersebut.
Pada awalnya, ada beberapa pihak yang menunjukkan dan membawa bilyet deposito dan meminta pencairan atas bilyet deposito tersebut kepada BNI cabang Makassar.
