KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan deposito fiktif yang melibatkan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) di Makassar kini memasuki perkembangan baru. Kuasa hukum BNI, Ronny L. D. Janis mengungkapkan, BNI menemukan kejanggalan pada bilyet deposito beberapa nasabah yang bermasalah tersebut.
Pada awalnya, ada beberapa pihak yang menunjukkan dan membawa bilyet deposito dan meminta pencairan atas bilyet deposito tersebut kepada BNI cabang Makassar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.