Bom Waktu di Balik Penurunan Pencairan Restitusi Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Di tengah upaya mengejar target penerimaan negara, pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi pajak) menjadi sorotan. Sebab, praktisi pajak menilai adanya indikasi pemerintah menahan laju pencairan restitusi yang sejatinya merupakan hak wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi restitusi pajak hingga akhir Juni 2026 sebesar Rp 171,2 triliun. Nilai ini turun 31,5% dibanding periode sama 2025.
