Berita Refleksi

Bom Waktu Digitalisasi

Oleh Barly Haliem Noe - Managing Editor
Jumat, 05 November 2021 | 09:00 WIB
Bom Waktu Digitalisasi

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemajuan teknologi digital ibarat pedang bermata dua. Satu sisi, pemanfaatan teknologi digital telah menopang kemajuan peradaban manusia. Digitalisasi di segala bidang menawarkan kemudahan dan efisiensi pelayanan.

Namun di sisi yang lain, pesatnya perkembangan teknologi digital juga menyisakan risiko besar  yang bisa memicu krisis baru. Pemicunya tak lain dari kejahatan siber yang makin semarak akhir-akhir.

Di ranah industri keuangan, misalnya, serangan siber di perbankan kian serius dan memicu kerugian  besar. Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, perbankan mencatat kerugian riil Rp 246,5 miliar akibat serangan siber di semester I-2020-semester I-2021. Perbankan juga harus membayar pemulihan Rp 302,5 miliar.

Nilai itu meningkat dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya.  Selain itu, angka kerugian yang dilaporkan ke OJK belum memasukkan kerugian nasabah (Harian KONTAN, 26 Oktober 2021).

Secara umum, penelitian Frost & Sullivan memperkirakan, beberapa tahun terakhir aksi kejahatan siber di Indonesia bisa menyebabkan kerugian mencapai Rp 478,8 triliun. Potensi kerugian ini juga cenderung naik dalam beberapa waktu terakhir.

Nah, persoalan ini jelas tak bisa dianggap enteng. Sebab eskalasi kejahatan siber berlangsung di tengah euforia transformasi dan digitalisasi di segala lini.

Apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini, nyaris semua kebutuhan kita bersandar pada pemanfaatan internet. Mulai dari belanja sembako, bertransaksi keuangan, jasa transportasi, pendidikan, hingga layanan pemerintahan.  

Oleh karena itu, inisiatif OJK merilis Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan baru-baru ini, misalnya, menjadi relevan. Cetak biru ini memberi standar pengelolaan bank digital serta manajemen risikonya.

Alhasil, transformasi ke bank digital tidak sekadar menjadi gimmick untuk menggoreng harga saham emiten, melainkan memberi konsekuensi terhadap perlindungan nasabah.

Tentu saja, langkah OJK tidak boleh berhenti hanya dengan merilis cetak biru. Instrumen penjamin perlindungan nasabah industri keuangan digital juga harus disiapkan, termasuk sebagai akibat dari serangan siber di industri keuangan digital.

Maklum, sejauh ini kita belum memiliki instrumen penjaminan tersebut selanyaknya yang berlaku di industri perbankan konvensional.

Berbagai studi dan survei menunjukkan, sekitar 180 juta jiwa populasi Indonesia memanfaat internet. Dus, tren digitalisasi harus dijaga dan tak boleh lengah mengantisipasi serangan siber, terutama di sektor keuangan.

Jangan sampai tren digitalisasi ini hanya ibarat memupuk bom waktu krisis baru di kelak kemudian hari. Terlalu besar pertaruhannya karena menyangkut nasib dan hajat hidup  67% dari total populasi penduduk Indonesia.                     

Terbaru
IHSG
7.155,29
0.27%
-19,24
LQ45
923,49
0.84%
-7,86
USD/IDR
16.244
0,12
EMAS
1.319.000
0,08%