Bongkar Pasang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum genap dua tahun masa kerjanya, formasi Kabinet Merah Putih telah mengalami pergantian, paling tidak, sebanyak tujuh kali. Di luar itu, ada lima momen di mana Presiden Prabowo Subianto menunjuk atau menggantikan kepala badan dan mengangkat wakil menteri.
Dalam resfhuffle kabinet terakhir yang diumumkan pada Kamis (1/10) kemarin, jumlah posisi yang berubah terbilang banyak. Di tingkat menteri koordiantor, ada dua pos yang mengalami perubahan pejabat, dan ada penambahan satu pos baru. Lalu, ada dua kementerian yang mengalami pergantian pejabat.
Presiden juga melantik empat wakil menteri baru dan satu wakil menteri koordinator. Perubahan juga terjadi untuk jabatan kepala di dua lembaga setingkat menteri. Dan yang mengundang perhatian adalah pergantian kepala kepolisian.
Pernyataan-pernyataan berikut lazim hadir dalam berita yang membahas perombakan kabinet. Bahwa presiden memiliki hak prerogatif dalam memilih menteri atau pejabat yang setingkat, sesuai dengan sistim presidensial, yang dianut negeri ini.
Penjelasan tentang mengapa Kabinet Merah Putih gemuk juga biasanya akan muncul. Bahwa itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 61 Tahun 2024, yang menggantikan UU Nomor 39 tahun 2008. Jika dalam UU Nomor 39, jumlah kementerian dibatasi sebanyak-banyaknya 34, maka UU Nomor 61 memberi keleluasaan kepada Presiden Prabowo untuk menunjuk menteri, sesuai dengan kebutuhan penyelanggaraan pemerintahan.
Di awal pembentukannya, kabinet merah putih punya 48 kementerian, yang terdiri dari 41 kementerian dan tujuh kementerian koordiantor. Kini, jumlah kementerian koordinator bertambah satu.
Keberaadaan UU 61 tak serta merta menutup hak publik untuk membahas tentang kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang ideal seperti apa? Apa memang formasi kementerian/lembaga tidak bisa dirampingkan? Apa benar tidak ada kepentingan politik elektoral, dalam penunjukan jabatan anggota kabinet, terutama di pos wakil menteri?
Perombakan yang kerap terjadi, juga memantik tanya. Contoh, pos menteri koordinator bidang politik keamanaan yang sudah diisi tiga pejabat definitif dan satu pejabat sementara. Sementara pos menteri keuangan kabinet merah putih, sudah diisi tiga nama.
Kalau reshuffle terjadi lebih sering daripada kita mengganti kalender, lantas hasil kerja semacam apa yang bisa diharapkan?
