KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus PT Asabari bisa sedikit bernafas lega. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman empat orang terpidana kasus korupsi PT Asabari.
Keempat orang itu merupakan mantan Bos Asabri. Mereka seperti Adam R Damiri mantan Direktur Utama Asabri periode 2008-2016 yang memperoleh pemangkasan pidana penjara paling besar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan