Berita Ekonomi

Bos Asabri Dapat Diskon Hukuman

Selasa, 31 Mei 2022 | 05:15 WIB
Bos Asabri Dapat Diskon Hukuman

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus PT Asabari bisa sedikit bernafas lega. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman empat orang terpidana kasus korupsi PT Asabari.

Keempat orang itu merupakan mantan Bos Asabri. Mereka seperti Adam R Damiri mantan Direktur Utama Asabri periode 2008-2016 yang  memperoleh pemangkasan pidana penjara paling besar.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru