KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus PT Asabari bisa sedikit bernafas lega. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman empat orang terpidana kasus korupsi PT Asabari.
Keempat orang itu merupakan mantan Bos Asabri. Mereka seperti Adam R Damiri mantan Direktur Utama Asabri periode 2008-2016 yang memperoleh pemangkasan pidana penjara paling besar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.