Bosowa Corporindo Gugat OJK, Tolak Private Placement Saham Bank Bukopin Ke Kookmin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pelaksanaan private placement yang bakal menjadi pintu gerbang Kookmin Bank menguasai 67% saham PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) mendapat perlawanan dari PT Bosowa Corporindo, pemegang 23,39% saham BBKP. Hari ini, Senin (24/8), Bosowa Corporindo mendaftarkan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rudyantho Direktur Utama Bosowa Corporindo kepada KONTAN menyatakan, OJK telah melanggar UU Perseroan Terbatas dengan memerintahkan Bosowa untuk memberikan kuasa kepada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku tim technical assictance, dalam RUPSLB yang akan digelar 25 Agustus 2020. Perintah OJK tersebut, memberikan konsekuensi BRI-lah yang akan mewakili Bosowa dalam RUPSLB tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.