ILUSTRASI. PTUN mengabulkan gugatan Bosowa agar membatalkan penilaian kembali OJK terhadap Bosowa sebagai pengendali Bukopin. KONTAN/Fransiskus Simbolon
Reporter: Anggar Septiadi, Dina Mirayanti Hutauruk, Rizki Caturini | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cerita soal PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) belum selesai. Masih ada sekuel yakni upaya PT Bosowa Corporindo menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Agustus 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Hasilnya, Senin (18/1), PTUN mengabulkan gugatan Bosowa terhadap OJK agar membatalkan penilaian kembali OJK terhadap Bosowa sebagai pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG