Bosowa Memenangkan Gugatan PTUN terkait Pengendalian Bukopin, OJK Akan Ajukan Banding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cerita soal PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) belum selesai. Masih ada sekuel yakni upaya PT Bosowa Corporindo menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Agustus 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Hasilnya, Senin (18/1), PTUN mengabulkan gugatan Bosowa terhadap OJK agar membatalkan penilaian kembali OJK terhadap Bosowa sebagai pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.