BP Jamsostek Boleh Melakukan Cut Loss, Intip Calon Aturannya

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu strategi investasi agar menghindari kerugian lebih besar adalah melakukan cut loss. Selama ini beberapa institusi tidak bisa melakukan langkah tersebut.
Salah satunya BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan