BPD Bergegas Penuhi Modal Lewat KUB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu Bank Pembangunan Daerah (BPD) memenuhi modal inti tersisa hitungan bulan. Hingga akhir tahun ini, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan BPD memiliki modal inti minimal Rp 3 triliun.
Data OJK per April 2024 mencatat, 12 BPD belum memenuhi ketentuan modal, 10 diantaranya bergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB). Salah satunya, PT BPD Banten Tbk (BEKS) yang masih proses bergabung dalam KUB Bank Jatim. Perkembangan terbaru dari proses tersebut adalah feasibility study dibarengi dengan sinergi bisnis.
