Berita Bisnis

BPD Hijrah ke Syariah untuk Mencari Berkah

Minggu, 08 November 2020 | 06:00 WIB
BPD Hijrah ke Syariah untuk Mencari Berkah

Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Berpacu dengan waktu. Begitulah, kondisi yang kini dialami  bank-bank konvensional di Tanah Air yang memiliki unit usaha syariah (UUS). Pasalnya, dalam tiga tahun ke depan, bank konvensional harus melakukan pemisahan atau spin off terhadap UUS yang mereka miliki. 

Adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menitahkan kebijakan spin off UUS tersebut. Dalam pasal 68 beleid tersebut, ada ultimatum kepada bank-bank konvensional yang memiliki UUS untuk segera memisahkan UUS dari induknya menjadi bank umum syariah (BUS) paling lambat pada tahun 2023 mendatang. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru