Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Berpacu dengan waktu. Begitulah, kondisi yang kini dialami bank-bank konvensional di Tanah Air yang memiliki unit usaha syariah (UUS). Pasalnya, dalam tiga tahun ke depan, bank konvensional harus melakukan pemisahan atau spin off terhadap UUS yang mereka miliki.
Adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menitahkan kebijakan spin off UUS tersebut. Dalam pasal 68 beleid tersebut, ada ultimatum kepada bank-bank konvensional yang memiliki UUS untuk segera memisahkan UUS dari induknya menjadi bank umum syariah (BUS) paling lambat pada tahun 2023 mendatang.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.