KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Berpacu dengan waktu. Begitulah, kondisi yang kini dialami bank-bank konvensional di Tanah Air yang memiliki unit usaha syariah (UUS). Pasalnya, dalam tiga tahun ke depan, bank konvensional harus melakukan pemisahan atau spin off terhadap UUS yang mereka miliki.
Adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menitahkan kebijakan spin off UUS tersebut. Dalam pasal 68 beleid tersebut, ada ultimatum kepada bank-bank konvensional yang memiliki UUS untuk segera memisahkan UUS dari induknya menjadi bank umum syariah (BUS) paling lambat pada tahun 2023 mendatang.
