Sumber: Harian KONTAN | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Salah satu kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam menambal defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah melakukan optimalisasi premi atau iuran peserta.
Optimalisasi akan dilakukan ke tiga jenis peserta. Pertama, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias pekerja informal yang masuk sebagai peserta mandiri.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (Kemkeu) per Oktober 2018, sumber defisit paling besar dari peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU/pekerja informal). Para peserta PBPU hanya bisa mengumpulkan iuran sebesar Rp 6,51 triliun. Sementara beban yang ditimbulkan senilai Rp 20,34 triliun, sehingga memiliki selisih Rp 13,83 triliun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.