BPJS ketatkan sanksi bagi peserta yang belum membayar iuran
KONTAN.CO.ID - Salah satu kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam menambal defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah melakukan optimalisasi premi atau iuran peserta.
Optimalisasi akan dilakukan ke tiga jenis peserta. Pertama, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias pekerja informal yang masuk sebagai peserta mandiri.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (Kemkeu) per Oktober 2018, sumber defisit paling besar dari peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU/pekerja informal). Para peserta PBPU hanya bisa mengumpulkan iuran sebesar Rp 6,51 triliun. Sementara beban yang ditimbulkan senilai Rp 20,34 triliun, sehingga memiliki selisih Rp 13,83 triliun.
