BPJS Ketenagakerjaan dan Taspen Tunggu Aturan Turunan Jaminan ASN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapat jaminan sosial berupa jaminan pensiun hingga jaminan hari tua (JHT). Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan Presiden Joko Widodo 31 Oktober lalu.
BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi salah satu penyelenggara mengaku siap memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk ASN. Mengenai teknis pelaksanaan regulasi tersebut, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyatakan BPJS Ketenagakerjaan masih dalam proses pembahasan dan harmonisasi. "Selain itu, kami menunggu peraturan turunan dari undang-undang," ucap dia, Rabu (8/11).
Baca Juga: Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan Soal Jaminan Sosial dalam UU ASN yang Disahkan Jokowi
