KONTAN.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menerbitkan hasil audit atas laporan keuangan pemerintah di semester I 2018. Dalam laporan itu, BPK mencatat 15.773 temuan dengan nilai Rp 11,55 triliun. Temuan senilai Rp 10,06 triliun disebut BPK menyalahi undang-undang (UU), dan temuan senilai Rp 1,49 triliun merupakan pemborosan anggaran.
Dalam audit atas laporan keuangan pemerintah, BPK menyoroti sejumlah instansi/pengelolaan anggaran, terutama dalam pengelolaan subsidi listrik. Pertama, terkait, penambahan anggaran subsidi listrik tahun 2017 sebesar Rp 5,22 triliun tak sesuai dengan UU APBN-P. Penambahan ini juga tak didasari pertimbangan memadai.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.