KONTAN.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menerbitkan hasil audit atas laporan keuangan pemerintah di semester I 2018. Dalam laporan itu, BPK mencatat 15.773 temuan dengan nilai Rp 11,55 triliun. Temuan senilai Rp 10,06 triliun disebut BPK menyalahi undang-undang (UU), dan temuan senilai Rp 1,49 triliun merupakan pemborosan anggaran.
Dalam audit atas laporan keuangan pemerintah, BPK menyoroti sejumlah instansi/pengelolaan anggaran, terutama dalam pengelolaan subsidi listrik. Pertama, terkait, penambahan anggaran subsidi listrik tahun 2017 sebesar Rp 5,22 triliun tak sesuai dengan UU APBN-P. Penambahan ini juga tak didasari pertimbangan memadai.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan