KONTAN.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menerbitkan hasil audit atas laporan keuangan pemerintah di semester I 2018. Dalam laporan itu, BPK mencatat 15.773 temuan dengan nilai Rp 11,55 triliun. Temuan senilai Rp 10,06 triliun disebut BPK menyalahi undang-undang (UU), dan temuan senilai Rp 1,49 triliun merupakan pemborosan anggaran.
Dalam audit atas laporan keuangan pemerintah, BPK menyoroti sejumlah instansi/pengelolaan anggaran, terutama dalam pengelolaan subsidi listrik. Pertama, terkait, penambahan anggaran subsidi listrik tahun 2017 sebesar Rp 5,22 triliun tak sesuai dengan UU APBN-P. Penambahan ini juga tak didasari pertimbangan memadai.
