KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pembenahan di industri bank perekonomian rakyat (BPR). Terbaru, OJK akan menerbitkan regulasi baru yang mengatur soal pengalihan BPR milik pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota maupun provinsi ke Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Lewat beleid tersebut, kelak BPR pemda tidak bisa lagi memiliki BPR secara langsung, tapi harus melalui BPD. Dus, semua akan disatukan di bawah koordinasi BPD.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.