BPR Milik Pemda Bakal Dialihkan Ke BPD
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pembenahan di industri bank perekonomian rakyat (BPR). Terbaru, OJK akan menerbitkan regulasi baru yang mengatur soal pengalihan BPR milik pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota maupun provinsi ke Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Lewat beleid tersebut, kelak BPR pemda tidak bisa lagi memiliki BPR secara langsung, tapi harus melalui BPD. Dus, semua akan disatukan di bawah koordinasi BPD.
