BRI Life Telah Memenuhi Batas Ekuitas Minimum

Jumat, 09 Februari 2024 | 04:50 WIB
BRI Life Telah Memenuhi Batas Ekuitas Minimum
[ILUSTRASI. PT Asuransi BRI Life terus menunjukkan komitmennya kepada nasabah, melalui realisasi pembayaran klaim dan manfaat kepada para nasabahnya, di mana selama Januari hingga Desember 2023, BRI Life Life telah membayarkan klaim dan manfaat senilai Rp5,59 triliun.]
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi BRI Life percaya diri menyambut aturan kenaikan ekuitas minimum. Pasalnya, BRI Life menyebut ekuitas mereka telah di atas batas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Plt. Direktur Utama BRI Life I Dewa Gede Agung mengatakan, ekuitas BRI Life di Desember 2023 mencapai Rp 5,3 triliun. Meski posisi ekuitas BRI Life cukup tinggi, potensi perusahaan ini menjadi perusahaan induk Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA) belum bisa terukur.

Baca Juga: Punya Ekuitas Kuat, BRI Life: Hadirnya POJK 23/2023 Tak Berdampak Ke Perusahaan

OJK menetapkan kenaikan ekuitas perusahaan asuransi bisa dilakukan dalam dua tahap. Pertama, asuransi wajib punya ekuitas minimum Rp 250 miliar, asuransi syariah Rp 100 miliar, reasuransi Rp 500 miliar dan reasuransi syariah Rp 200 miliar paling lambat per 31 Desember 2026. 

Kedua, OJK memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas, berlaku 31 Desember 2028. POJK juga bakal membentuk KUPA yang jadi induk bagi perusahaan asuransi dengan ekuitas mini. 
 

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler