KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi BRI Life percaya diri menyambut aturan kenaikan ekuitas minimum. Pasalnya, BRI Life menyebut ekuitas mereka telah di atas batas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Plt. Direktur Utama BRI Life I Dewa Gede Agung mengatakan, ekuitas BRI Life di Desember 2023 mencapai Rp 5,3 triliun. Meski posisi ekuitas BRI Life cukup tinggi, potensi perusahaan ini menjadi perusahaan induk Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA) belum bisa terukur.
Baca Juga: Punya Ekuitas Kuat, BRI Life: Hadirnya POJK 23/2023 Tak Berdampak Ke Perusahaan
OJK menetapkan kenaikan ekuitas perusahaan asuransi bisa dilakukan dalam dua tahap. Pertama, asuransi wajib punya ekuitas minimum Rp 250 miliar, asuransi syariah Rp 100 miliar, reasuransi Rp 500 miliar dan reasuransi syariah Rp 200 miliar paling lambat per 31 Desember 2026.
Kedua, OJK memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas, berlaku 31 Desember 2028. POJK juga bakal membentuk KUPA yang jadi induk bagi perusahaan asuransi dengan ekuitas mini.