Ekspatriat Hanya Bisa Menjabat Posisi Strategis di Bank Maksimal 5 Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi masa kerja tenaga kerja asing (TKA) di perbankan maksimal lima tahun, guna mendorong alih pengetahuan. Ketentuan ini diatur dalam POJK Nomor 1 Tahun 2026 yang berlaku sejak 23 Februari 2026. Ketentuan ini mencakup TKA di level pejabat eksekutif, tenaga ahli, dan konsultan.
Kendati begitu, perpanjangan tetap dimungkinkan dengan pertimbangan OJK. Selain itu, aturan ini juga mewajibkan bank mengirim tenaga kerja Indonesia ke luar negeri untuk meningkatkan pengalaman dan kompetensi.
