KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Geliat industri aset kripto dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum ini menawarkan investasi dengan janji imbal hasil tinggi.
Data Satgas Waspada Indonesia (SWI) OJK menyebut telah menghentikan kegiatan tawaran investasi kripto bodong yaitu CSPmine, Sultan Digital Payment, dan Rechain Digital Indonesia. Ketua SWI Tongam L. Tobing mengungkapkan, kegiatan Rechain Digital Indonesia dihentikan karena melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.
Situs Rechain Digital masih bisa diakses, namun isi situsnya berisikan konten yang diunggah tahun 2018. Rechain merupakan perusahaan digital ekosistem iklan terdesentralisasi yang menempatkan iklan video ke situs lain melalui open-source NLP consensus protocol, yang digerakkan penambang mata uang digital.
Baca Juga: Miliarder ini yakin harga Bitcoin kelak bisa sentuh US$ 1 juta
Aset kripto yang digunakan adalah Vidy Coin. Tongam menyebut, PT Rechain Digital Indonesia juga melakukan kegiatan penjualan langsung atau multi level marketing. Rechain juga tak ada izin dari Kementerian Perdagangan.
Untuk dapat melakukan kegiatan usaha, Rechain Digital harus memperoleh izin usaha. Kegiatannya pun juga harus sesuai dengan ketentuan. "Karena tetap melakukan kegiatan dan belum memiliki legalitas, akhirnya dihentikan," kata Tongam pada KONTAN, Rabu (8/12). Koin Vidy dan Vidyx tak termasuk 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia.
CSP Mine dan Sultan Digital Payment memberikan tawaran keuntungan secara harian yang dengan skema money game. CSP Mine menawarkan mesin mining yang menghasilkan keuntungan setiap hari. Namun, pengguna harus top up untuk membeli atau menyewa mesin. Situs CSP sudah tidak bisa diakses.
Sultan Digital masih bisa diakses namun nomor yang tertera tak bisa dihubungi. Sultan Digital meminta pengguna membayar biaya member Rp 1 juta-Rp 100 juta. Nantinya ada sistem bagi profit dari trading 1%-3% per hari. Baik CSP dan Sultan Digital memberi janji bonus tambahan ketika bisa mengajak member baru.
Baca Juga: Mata uang kripto lain hijau, harga Bitcoin jatuh lagi ke bawah US$ 50.000
SWI menyebut sampai saat ini belum ada laporan kerugian. Tapi Tongam bilang tidak akan menunggu ada kerugian yang timbul. "Seluruh kegiatan investasi tidak boleh jika tidak ada izin usaha karena berpotensi merugikan masyarakat," ujar dia.