BTN Belum Pasti, BPKH Buka Peluang Investor Lain Masuk Bank Muamalat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak bisa dihindari, kompetisi antar bank syariah di Tanah Air ke depan bakal kian sengit. Pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/2023 terkait spin off (pemisahan) unit usaha syariah (UUS) perbankan syariah, akan mendorong konsolidasi di antara mereka.
Aturan ini mewajibkan bank yang memiliki UUS dengan porsi aset lebih dari 50% dan atau total aset UUS-nya melampaui Rp 50 triliun, wajib men-spin off UUS-nya, paling lama dua tahun sejak asetnya melampaui Rp 50 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.