BTN Belum Pasti, BPKH Buka Peluang Investor Lain Masuk Bank Muamalat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak bisa dihindari, kompetisi antar bank syariah di Tanah Air ke depan bakal kian sengit. Pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/2023 terkait spin off (pemisahan) unit usaha syariah (UUS) perbankan syariah, akan mendorong konsolidasi di antara mereka.
Aturan ini mewajibkan bank yang memiliki UUS dengan porsi aset lebih dari 50% dan atau total aset UUS-nya melampaui Rp 50 triliun, wajib men-spin off UUS-nya, paling lama dua tahun sejak asetnya melampaui Rp 50 triliun.
