ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di Bank Muamalat, Jakarta, Selasa (30/01/2024). KONTAN/Baihaki/30/01/2024
Reporter: Adrianus Octaviano, Nurtiandriyani Simamora, Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak bisa dihindari, kompetisi antar bank syariah di Tanah Air ke depan bakal kian sengit. Pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/2023 terkait spin off (pemisahan) unit usaha syariah (UUS) perbankan syariah, akan mendorong konsolidasi di antara mereka.
Aturan ini mewajibkan bank yang memiliki UUS dengan porsi aset lebih dari 50% dan atau total aset UUS-nya melampaui Rp 50 triliun, wajib men-spin off UUS-nya, paling lama dua tahun sejak asetnya melampaui Rp 50 triliun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.