Berita Keuangan

BTN Belum Pasti, BPKH Buka Peluang Investor Lain Masuk Bank Muamalat

Sabtu, 29 Juni 2024 | 01:58 WIB
BTN Belum Pasti, BPKH Buka Peluang Investor Lain Masuk Bank Muamalat

ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di Bank Muamalat, Jakarta, Selasa (30/01/2024). KONTAN/Baihaki/30/01/2024

Reporter: Adrianus Octaviano, Nurtiandriyani Simamora, Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak bisa dihindari, kompetisi antar bank syariah di Tanah Air ke depan bakal kian sengit. Pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/2023 terkait spin off (pemisahan) unit usaha syariah (UUS) perbankan syariah, akan mendorong konsolidasi di antara mereka.

Aturan ini mewajibkan bank yang memiliki UUS dengan porsi aset lebih dari 50% dan atau total aset UUS-nya melampaui Rp 50 triliun, wajib men-spin off UUS-nya, paling lama dua tahun sejak asetnya melampaui Rp 50 triliun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru