Bukalapak Buka Suara Terkait Pemohonan Status PKPU oleh PT Harmas Jalesveva
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) melayangkan surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), yang berisi penjelasan atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini sehubungan dengan PT Harmas Jalesveva (Harmas) yang memohon kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agar menetapkan Bukalapak dalam status PKPU, terkait tagihan piutang sebesar Rp 107 miliar.
Dalam keterbukaan informasi BEI pada 18 Januari 2025, Sekretaris Perusahaan BUKA Cut Fika Lutfi mengatakan, BUKA telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.