KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan panduan kerja sama antara bank perkreditan rakyat (BPR) dengan perusahaan financial technology (fintech) lending. Panduan itu sekaligus mendukung pertumbuhan bisnis BPR dan BPR Syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, panduan itu juga untuk mengurangi persaingan dan menghindari disrupsi atau perubahan secara besar-besaran.
