Bukan Tunda Opsen Pajak tapi Pemda Beri Insentif
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menegaskan, tidak ada penundaan penerapan kebijakan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan opsen pajak daerah tetap berlaku mulai 5 Januari 2025. Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Tidak terdapat kebijakan penundaan implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro kepada KONTAN, Jumat (17/1).
