KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menegaskan, tidak ada penundaan penerapan kebijakan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan opsen pajak daerah tetap berlaku mulai 5 Januari 2025. Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Tidak terdapat kebijakan penundaan implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro kepada KONTAN, Jumat (17/1).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.