Bullion Bank Bisa Memacu Premi Asuransi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut produk asuransi pendukung usaha bullion sudah tersedia di Indonesia. Produk tersebut adalah asuransi penyimpanan emas dan logam mulia, alias cash in safe, serta perlindungan saat dalam perjalanan atau cash in transit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, kedua jenis perlindungan tersebut termasuk dalam kategori asuransi aneka yang tersedia di asuransi umum. "Asuransi bullion ini mencakup perlindungan terhadap emas dan logam mulia, baik saat disimpan maupun ketika dalam perjalanan," ujar dia, dalam rilis, Kamis (13/3).
OJK menyebut, ada pula asuransi kebongkaran yang memberikan perlindungan dari risiko pembobolan atau pencurian terhadap penyimpanan emas dan logam mulia. Secara industri, premi asuransi umum dan reasuransi turun 17,4% secara tahunan jadi Rp 15,62 triliun per Januari.
Baca Juga: OJK Catat Pendapatan Premi Unitlink Tembus Rp 51,8 Triliun pada 2024
PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) menyebut, hadirnya bullion bank membuka peluang baru bagi industri asuransi. Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo Diwe Novara mengatakan, bagi perusahaan yang memiliki transaksi tunai dalam jumlah besar, atau yang terlibat dalam pengangkutan uang secara rutin, produk ini memberikan perlindungan atas potensi kerugian yang bisa terjadi.
"Bullion bank juga membuka peluang bagi perusahaan asuransi untuk mengembangkan produk inovatif, memperluas pasar dan meningkatkan stabilitas keuangan, yang dilakukan melalui diversifikasi investasi berbasis emas," ujar Diwe, Jumat (14/3).
Saat ini, Jasindo memiliki produk Gold in Safe dan Gold in Transit, yang memberikan proteksi terhadap risiko emas dalam penyimpanan maupun saat dalam perjalanan. Hingga Februari 2025, kinerja asuransi cash in safe dan cash in transit turun 40%, dengan realisasi premi Rp 201 juta.
Wakil Presiden Direktur PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) Nico Prawiro juga menyebut bullion bank bisa menjadi peluang bisnis bagi mereka. "Saat ini kontribusi premi cash in safe (CIS) dan cash in transit (CIT) terhadap total premi masih kecil," ujar dia.
Nico mengungkapkan, sampai saat ini ACPI telah bekerjasama dengan beberapa bank untuk menyediakan layanan perlindungan CIS dan CIT.
Baca Juga: Cek Daftar 97 Pindar Resmi OJK Per Februari 2025