KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mencabut aturan rafaksi terkait pembelian gabah kering panen (GKP) petani. Kebijakan terkait pembelian gabah dengan rafaksi semula tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas No. 2/2025 yang mengatur tentang perubahan atas harga pembelian pemerintah (HPP) dan rafaksi harga gabah serta beras.
Dalam keputusan itu, persyaratan gabah kering panen (GKP) yang akan diserap Bulog harus memiliki kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%. Dengan kualitas ini, Bulog dapat menyerap gabah petani dengan HPP Rp 6.500 per kilogram (kg). Sementara, GKP yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, akan dibeli berdasarkan harga rafaksi dengan HPP berkisar Rp 5.950 per kg hingga Rp 6.200 per kg tergantung pada kualitas yang ada.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.