Bulog Wajib Beli Gabah Petani Rp 6.500 per Kilogram

Jumat, 31 Januari 2025 | 06:05 WIB
Bulog Wajib Beli Gabah Petani Rp 6.500 per Kilogram
[ILUSTRASI. Pekerja menjemur gabah di salah satu tempat penggilingan padi di Margaluyu, Kasemen, Kota Serang, Banten, Rabu (13/11/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, harga gabah kering panen (GKP) dan gabah kering giling (GKG) mengalami penurunan pada bulan Oktober 2024 yakni untuk GKP harga Rp 6.571 per kg atau turun 0,92 persen sedangkan GKG harga Rp 7.212 per kg atau turun 0,11 persen. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp/YU]
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mencabut aturan rafaksi terkait pembelian gabah kering panen (GKP) petani. Kebijakan terkait pembelian gabah dengan rafaksi semula tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas No. 2/2025 yang mengatur tentang perubahan atas harga pembelian pemerintah (HPP) dan rafaksi harga gabah serta beras.

Dalam keputusan itu, persyaratan gabah kering panen (GKP) yang akan diserap Bulog harus memiliki kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%. Dengan kualitas ini, Bulog dapat menyerap gabah petani dengan HPP Rp 6.500 per kilogram (kg). Sementara, GKP yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, akan dibeli berdasarkan harga rafaksi dengan HPP berkisar Rp 5.950 per kg hingga Rp 6.200 per kg tergantung pada kualitas yang ada.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Buruh Kembali Tuntut Perbaikan Kesejahteraan
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:05 WIB

Buruh Kembali Tuntut Perbaikan Kesejahteraan

Serikat pekerja menuntut kenaikan upah para pekerja yang  berkisar antara 8,5%-10,5% pada tahun depan.

Klaim Penebusan Polis Asuransi Jiwa Susut Meski Daya Beli Masih Surut
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 04:50 WIB

Klaim Penebusan Polis Asuransi Jiwa Susut Meski Daya Beli Masih Surut

Klaim surrender alias penebusan nilai polis mencapai Rp 34,4 triliun sepanjang enam bulan pertama 2025, alias menyusut 8,5% secara tahunan.

Ada Potensi Penurunan IHSG pada Hari Terakhir Agustus 2025 Saat Demo Memanas
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 04:50 WIB

Ada Potensi Penurunan IHSG pada Hari Terakhir Agustus 2025 Saat Demo Memanas

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 0,78% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG naik 12,32%.

Ekspansi Rumah Sakit Baru, Mayapada Hospital (SRAJ) Merangsek Batam
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 04:27 WIB

Ekspansi Rumah Sakit Baru, Mayapada Hospital (SRAJ) Merangsek Batam

Mayapada Hospital membenamkan investasi Rp 1 triliun untuk membangun rumah sakit berstandar internasional di Batam​.

Nilai Pinjaman Fintech Tergantung Penghasilan Borrower
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 04:15 WIB

Nilai Pinjaman Fintech Tergantung Penghasilan Borrower

Kini, besaran nilai pinjaman yang bisa diberikan fintech lending diatur berdasarkan penghasilan peminjam.

Siap-Siap Ekonomi  Bakal Melambat Lagi
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 04:00 WIB

Siap-Siap Ekonomi Bakal Melambat Lagi

Para ekonom memperkirakan ekonomi kuartal III-2025 hanya tumbuh antara 4,7% hingga 5%               

Kasus Beras Oplosan: Cermin Gagalnya Penegakan Hukum Pangan?
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 03:55 WIB

Kasus Beras Oplosan: Cermin Gagalnya Penegakan Hukum Pangan?

Saatnya kita menyatakan dengan tegas, pemalsuan beras bukan sekadar pelanggaran, tetapi merupakan kejahatan yang harus ditindak sekeras-kerasnya.

Menakar Potensi dan Risiko Penerapan Kebijakan Short Selling
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:27 WIB

Menakar Potensi dan Risiko Penerapan Kebijakan Short Selling

Kebijakan short selling baru ini mungkin akan menuai pro dan kontra ketika diterapkan. Selain itu waktu penerapan juga masih menjadi perdebatan. 

Besok (29 Agustus), MI Milik Petinggi Danantara Jalani Sidang Kasus Korupsi PT Asabri
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 09:06 WIB

Besok (29 Agustus), MI Milik Petinggi Danantara Jalani Sidang Kasus Korupsi PT Asabri

Sebanyak 10 Manajer Investasi bakal menjalani sidang perdana sebagai terdakwa korporasi dari kasus yang merugikan negara Rp 22,78 triliun ini.

Profit 26,95% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (28 Agustus 2025)
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 08:45 WIB

Profit 26,95% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (28 Agustus 2025)

Kamis (28 Agustus 2025) harga emas batangan di laman resmi Logam Mulia PT Aneka Tambang naik Rp 4.000 per saham.

INDEKS BERITA