Bumerang Kebijakan PNBP Perikanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan berserta aturan turunannya sudah berusia dua tahun. Kehadiran aturan ini diwarnai polemik dan demo nelayan.
Awalnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lebih condong menerapkan formula penarikan PNBP sistem kontrak. Namun formula ini batal digunakan karena dasar hukumnya lemah.
