Bumerang Kebijakan PNBP Perikanan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan berserta aturan turunannya sudah berusia dua tahun. Kehadiran aturan ini diwarnai polemik dan demo nelayan.
Awalnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lebih condong menerapkan formula penarikan PNBP sistem kontrak. Namun formula ini batal digunakan karena dasar hukumnya lemah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan