BUMN Gantikan 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuka peluang mengambil alih operasional sebagian dari 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut. Pencabutan tersebut terkait bukti pelanggaran perusakan hutan yang memicu bencana longsor dan banjir di tiga provinsi di Pulau Sumatra belum lama ini.
Hal itu ditegaskan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi saat menanggapi pertanyaan Komisi XIII DPR RI terkait kejelasan status 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya beberapa waktu lalu.
