BUMN Pasok Lebih Banyak Minyakita
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mewajibkan distribusi Minyakita minimal 35% melalui BUMN Pangan, yakni Perum Bulog dan ID Food pada tahun depan. Ketentuan terbaru ini bakal tertuang dalam revisi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Pemerintah telah merampungkan revisi dan berencana meluncurkan beleid tersebut pada pekan kedua Desember 2025. Sebelumnya, Permendag No. 18 Tahun 2024 telah mengatur pendistribusian Minyakita dapat melalui distributor pertama (yang bisa merupakan swasta) dan BUMN Pangan.
