ILUSTRASI. Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Reporter: Sandy Baskoro, Siti Masitoh, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan adanya perusahaan pelat merah yang bermasalah dengan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan. Hal itu terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 yang disampaikan BPK dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (5/12) lalu.
Pada semester I 2023, BPK telah menyelesaikan hasil pemeriksaan atas pendapatan, biaya dan investasi terhadap 11 objek pemeriksaan pada 11 BUMN dan anak usaha BUMN. Tujuh di antaranya adalah PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Pertamina, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), PT Bio Farma, PT Semen Indonesia Tbk (SIG/SMGR) dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.