Berita Bisnis

Bunga Kredit Fintech Mulai dari 16% Hingga 30%

Kamis, 31 Januari 2019 | 03:39 WIB
Bunga Kredit Fintech Mulai dari 16% Hingga 30%

Reporter: Nur Qolbi | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan rasio kredit macet atau non performing lending (NPL) di atas 90 hari fintech lending per 2018 melesat menjadi 1,45% dari tahun 2017 di level 0,99%. Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mendaku, suku bunga pinjaman fintech mengikuti mekanisme pasar.

Kuseryansyah mengatakan, suku bunga pinjaman fintech berbeda-berbeda tergantung segmen bisnis. Saat ini suku bunga fintech lending dengan bisnis model yang menyasar pinjaman produktif antara 16%-30% per tahun.

Sementara itu, suku bunga fintech lending payday loan atau cash loan maksimum 0,8% per hari. Hal ini sesuai kesepakatan antar-penyelenggara fintech lending.

Fintech payday loan biasanya memiliki jangka waktu pinjaman harian dengan jumlah pinjaman yang relatif kecil, antara Rp 3 juta-Rp 4 juta. Saat ini suku bunga payday loan ada di kisaran tersebut. Ini untuk fintech legal, yang terdaftar di OJK, bukan ilegal, kata Kuseryansyah ke KONTAN Senin (29/1).

Sejauh ini, tingkat suku bunga fintech lending memang mengikuti mekanisme pasar, sebab tidak ada ketentuan dari regulator tentang batasan minimum maupun maksimum suku bunga fintech lending.

Meskipun begitu, menurut Kuseryansyah hal tersebut justru membuat prinsip kompetisi bermain dalam hal ini. Kalau penyelenggara menerapkan bunga lebih tinggi dari penyelenggara lain, kemungkinan tidak laku di pasar. Kecuali penyelenggara tersebut punya keunggulan khusus, kata Kuseryansyah.

Ia memproyeksi, peningkatan kompetisi serta bertambahnya jumlah penyelenggara fintech lending terdaftar bakal membawa suku bunga fintech lending ke kisaran yang lebih normal. Meskipun begitu, ia menilai, bunga yang ditawarkan fintech lending masih wajar.

Mengingat, pinjaman ini menyasar profil segmen risiko lebih tinggi, yaitu nasabah unbanked dengan jangka waktu lebih pendek. Selain itu, karakter produk fintech lending juga lebih fleksibel karena tanpa jaminan. Bunga pinjaman masih sesuai karakter peminjam.

Tapi industri fintech ini tetap harus waspada terhadap NPL. Percuma mengenakan bunga tinggi, jika rasio NPL naik.

Terbaru