Bursa Efek Hong Kong Mengusulkan Aturan Kemudahan Pencatatan SPAC di Bursa

KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Pada Hari Jumat (17/9), The Stock Exchange of Hong Kong atau Bursa Efek Hong Kong mengusulkan perubahan aturan agar special purpose acquisition company (SPAC) atau perusahaan akuisisi tujuan khusus bisa tercatat di bursa saham. Hong Kong ingin memanfaatkan hiruk-pikuk kendaraan investasi semacam itu seperti yang terjadi di Amerika Serikat pada awal tahun ini.
Proposal perubahan aturan Bursa Efek Hong Kong terbuka untuk konsultasi publik. Publik bisa memberikan tanggapan dengan batas waktu hingga 31 Oktober 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan