KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa khusus aset kripto Digital Futures Exchange (DFX) dijadwalkan meluncur bulan Maret ini.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, DFX sudah memenuhi berbagai persyaratan terkait penyelenggaraan perdagangan pasar fisik di bursa berjangka. "Jadi tinggal finalisasi, terakhir Menteri Perdagangan sudah melaporkan ke Presiden Jokowi," kata Tirta, Kamis pekan lalu (17/3).
Direktur DFX Raymond Sutanto memastikan, kesiapan teknis, seperti kantor DFX, sistem perdagangan, pengawasan dan pelaporan sudah rampung. "Jika harus beroperasi besok, DFX sudah siap," kata dia.
Baca Juga: Digital Futures Exchanges Klaim Sudah Siap Beroperasi sebagai Bursa Aset Kripto
Raymond menjelaskan, bursa berjangka belum juga beroperasi lebih karena banyak pertimbangan perumusan aturan. Ini membuat pemerintah lebih berhati-hati dan tidak buru-buru.
DFX merupakan inisiasi beberapa pedagang kripto, yakni Indodax, Zipmex, Upbit, dan Pintu. pemegang saham DFX yang lain adalah Bursa Berjangka Jakarta, PT Teknologi Sinar Nusantara, PT Batasan, PT Indo Artha Digital, PT Jati Tekno Prima, PT Jasa Mulia Forexindo, dan PT Global Investa Cakrawala.
Pada jajaran direksi DFX, selain Raymond, ada Jan Kristanto dan Iwan Ngaserin. Lalu posisi Presiden Direktur dipegang Bagas Anindito Satriadi.
Raymond berharap, usai terbentuknya bursa kripto di Indonesia, para pedagang kripto ilegal akan makin mudah terdeteksi. Ketika bursa kripto sudah beroperasi, para pedagang aset kripto harus bergabung agar bisa menjadi pedagang fisik aset kripto yang diakui dan legal.
Bappebti telah memberi tanda terbit ke 11 calon pedagang aktif. Ada enam pedagang anyar punya tanda daftar.
Baca Juga: Bursa Kripto akan Meluncur Akhir Maret ini, Aspakrindo Antusias