Buruh juga butuh pulsa dan jajan anak
KONTAN.CO.ID - Menyusul penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor 240 Tahun 2018, sontak buruh langsung ramai-ramai menyampaikan penolakan. Mereka kompak menolak poin kesembilan SE Menaker yang menyebutkan, kenaikan UMP tahun depan berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,03%.
Kalangan buruh menilai, pemerintah sudah mengabaikan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengamanatkan penetapan upah minimum harus melalui survei kebutuhan hidup layak (KHL). Sedang Peraturan Pemerintah No. 78/2015 justru menghilangkan survei KHL sebagai dasar penetapan upah minimum.
