KONTAN.CO.ID - Menyusul penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor 240 Tahun 2018, sontak buruh langsung ramai-ramai menyampaikan penolakan. Mereka kompak menolak poin kesembilan SE Menaker yang menyebutkan, kenaikan UMP tahun depan berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,03%.
Kalangan buruh menilai, pemerintah sudah mengabaikan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengamanatkan penetapan upah minimum harus melalui survei kebutuhan hidup layak (KHL). Sedang Peraturan Pemerintah No. 78/2015 justru menghilangkan survei KHL sebagai dasar penetapan upah minimum.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.