Berita *Regulasi

Buruh juga butuh pulsa dan jajan anak

Rabu, 07 November 2018 | 16:23 WIB
Buruh juga butuh pulsa dan jajan anak

ILUSTRASI. Buruh pabrik menunggu jam masuk di Kawasan KBN

Reporter: Havid Vebri, Nina Dwiantika | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Menyusul penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor 240 Tahun 2018, sontak buruh langsung ramai-ramai menyampaikan penolakan. Mereka kompak menolak poin kesembilan SE Menaker yang menyebutkan, kenaikan UMP tahun depan berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,03%.

Kalangan buruh menilai, pemerintah sudah mengabaikan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengamanatkan penetapan upah minimum harus melalui survei kebutuhan hidup layak (KHL). Sedang Peraturan Pemerintah No. 78/2015 justru menghilangkan survei KHL sebagai dasar penetapan upah minimum.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru