KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat pekerja bersiap mengajukan judicial review RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (revisi UU PPP). Revisi beleid tersebut baru saja disetujui rapat paripurna DPR pada Selasa, 24 Mei 2022.
Adapun salah satu poin penting dari revisi UU PPP adalah soal penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.