KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat pekerja bersiap mengajukan judicial review RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (revisi UU PPP). Revisi beleid tersebut baru saja disetujui rapat paripurna DPR pada Selasa, 24 Mei 2022.
Adapun salah satu poin penting dari revisi UU PPP adalah soal penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus.
