KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mimpi buruk yang menjadi kenyataan. Begitulah yang dialami kalangan buruh pasca terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Seolah membuktikan kekhawatiran kalangan buruh, efek tak menyenangkan dari beleid tersebut mulai mereka rasakan.
Gara-gara beleid yang disebut Omnibus Law itu buruh mendapat kado pahit di akhir tahun ini. Di luar dugaan mereka, penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 hanya seujung kuku.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.