Buruh Tuntut Upah Tinggi, Pemerintah Tetapkan Upah Mini
Minggu, 21 November 2021 | 09:01 WIB
ILUSTRASI.
Reporter: Andy Dwijayanto, Havid Vebri
| Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mimpi buruk yang menjadi kenyataan. Begitulah yang dialami kalangan buruh pasca terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Seolah membuktikan kekhawatiran kalangan buruh, efek tak menyenangkan dari beleid tersebut mulai mereka rasakan.
Gara-gara beleid yang disebut Omnibus Law itu buruh mendapat kado pahit di akhir tahun ini. Di luar dugaan mereka, penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 hanya seujung kuku.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.