Berita Ekonomi

Buruh Tuntut Upah Tinggi, Pemerintah Tetapkan Upah Mini

Minggu, 21 November 2021 | 09:01 WIB
Buruh Tuntut Upah Tinggi, Pemerintah Tetapkan Upah Mini

ILUSTRASI.

Reporter: Andy Dwijayanto, Havid Vebri | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mimpi buruk yang menjadi kenyataan. Begitulah yang dialami kalangan buruh pasca terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Seolah membuktikan kekhawatiran kalangan buruh, efek tak menyenangkan dari beleid tersebut mulai mereka rasakan.

Gara-gara beleid yang disebut Omnibus Law itu buruh mendapat kado pahit di akhir tahun ini. Di luar dugaan mereka, penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022  hanya seujung kuku.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru