Buruh Tuntut Upah Tinggi, Pemerintah Tetapkan Upah Mini

Minggu, 21 November 2021 | 09:01 WIB
Buruh Tuntut Upah Tinggi, Pemerintah Tetapkan Upah Mini
[ILUSTRASI. ]
Reporter: Andy Dwijayanto, Havid Vebri | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mimpi buruk yang menjadi kenyataan. Begitulah yang dialami kalangan buruh pasca terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Seolah membuktikan kekhawatiran kalangan buruh, efek tak menyenangkan dari beleid tersebut mulai mereka rasakan.

Gara-gara beleid yang disebut Omnibus Law itu buruh mendapat kado pahit di akhir tahun ini. Di luar dugaan mereka, penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022  hanya seujung kuku.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Penyerapan Anggaran MBG akan Masif di Semester II
| Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:07 WIB

Penyerapan Anggaran MBG akan Masif di Semester II

 Realisasi anggaran program makan bergizi gratis (MBG) mencapai Rp 710,5 miliar hingga 12 Maret 2025

Tingkatkan Dana Riset Hingga 1% dari PDB
| Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:01 WIB

Tingkatkan Dana Riset Hingga 1% dari PDB

Presiden Prabowo Subianto menginginkan dana riset di Indonesia ditingkatkan hingga 1% dari produk domestik bruto (PDB)

Ditjen Pajak Raup Rp 33,26 Triliun dari Ekonomi Digital
| Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:40 WIB

Ditjen Pajak Raup Rp 33,26 Triliun dari Ekonomi Digital

Setoran pajak ekonomi digital berasal dari pemungutan PPN PMSE, pajak kripto, dan pajak fintech (P2P) lending

Neraca Perdagangan Berpotensi Menyusut
| Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:23 WIB

Neraca Perdagangan Berpotensi Menyusut

Ekonom memperkirakan surplus neraca perdagangan Indonesia pada bulan Februari 2025 di bawah US$ 2 miliar 

Nyaris Semua Penerimaan Non Pajak Terkontraksi
| Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:13 WIB

Nyaris Semua Penerimaan Non Pajak Terkontraksi

Pemerintah harus diversifikasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) agar tak bergantung pada komoditas global

Mengukur Minat Berinvestasi di Reksadana Syariah
| Sabtu, 15 Maret 2025 | 08:48 WIB

Mengukur Minat Berinvestasi di Reksadana Syariah

Industri reksadana syariah justru mengalami peningkatan dan  kinerja relatif lebih baik dari reksadana konvensional.

Smelter HPAL Milik INCO Ditarget Kelar 2025-2026
| Sabtu, 15 Maret 2025 | 07:00 WIB

Smelter HPAL Milik INCO Ditarget Kelar 2025-2026

"Total investasi tambang baru dan pabrik bersama dengan mitra sekitar US$ 9 miliar," imbuh Febriany.

Pabrik Metanol Bojonegoro Ditargetkan Rampung 2027
| Sabtu, 15 Maret 2025 | 06:57 WIB

Pabrik Metanol Bojonegoro Ditargetkan Rampung 2027

Metanol adalah salah satu bahan penting dalam proses transesterifikasi pembuatan fatty acids methyl esters (FAME)

Merujuk UU, Erick Thohir Memperbolehkan BUMN Ganti Model Bisnis
| Sabtu, 15 Maret 2025 | 06:53 WIB

Merujuk UU, Erick Thohir Memperbolehkan BUMN Ganti Model Bisnis

PT Indra Karya akhirnya bertransformasi menjadi PT Agrinas Palma Nusantara dan membuka ekspansi bisnis di sektor sawit.

 Pengusaha Truk Keberatan Pembatasan Saat Lebaran
| Sabtu, 15 Maret 2025 | 06:50 WIB

Pengusaha Truk Keberatan Pembatasan Saat Lebaran

Aptrindo berharap, pemerintah segera menanggapi persoalan ini dan mencari solusi yang tidak merugikan pelaku usaha maupun kelancaran logistik

INDEKS BERITA

Terpopuler