Buruh Tuntut Upah Tinggi, Pemerintah Tetapkan Upah Mini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mimpi buruk yang menjadi kenyataan. Begitulah yang dialami kalangan buruh pasca terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Seolah membuktikan kekhawatiran kalangan buruh, efek tak menyenangkan dari beleid tersebut mulai mereka rasakan.
Gara-gara beleid yang disebut Omnibus Law itu buruh mendapat kado pahit di akhir tahun ini. Di luar dugaan mereka, penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 hanya seujung kuku.
