KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melalui pembahasan yang alot, para kepala daerah akhirnya telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Sesuai permintaan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, semua kepala daerah mengacu ke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, sebagai dasar penetapan UMP 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.