KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melalui pembahasan yang alot, para kepala daerah akhirnya telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Sesuai permintaan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, semua kepala daerah mengacu ke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, sebagai dasar penetapan UMP 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.