Butuh Perbedaan Sanksi bagi Korporasi Pembocor Data
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil kesepakatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah terdapat poin soal sanksi denda bagi korporasi, baik denda administratif maupun pidana denda yang bakal menjerat korporasi yang dianggap gagal melindungi data.
Untuk denda administratif ditetapkan paling banyak 2% dari nilai pendapatan tahunan perusahaan, sedangkan pada pidana denda nilainya paling banyak 10 kali dari nilai yang ancaman hukuman.
