Butuh Perbedaan Sanksi bagi Korporasi Pembocor Data

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil kesepakatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah terdapat poin soal sanksi denda bagi korporasi, baik denda administratif maupun pidana denda yang bakal menjerat korporasi yang dianggap gagal melindungi data.
Untuk denda administratif ditetapkan paling banyak 2% dari nilai pendapatan tahunan perusahaan, sedangkan pada pidana denda nilainya paling banyak 10 kali dari nilai yang ancaman hukuman.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan