Berita

Butuh Perbedaan Sanksi bagi Korporasi Pembocor Data

Senin, 12 September 2022 | 07:50 WIB
Butuh Perbedaan Sanksi bagi Korporasi Pembocor Data

Reporter: Fahriyadi, Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil kesepakatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah terdapat poin soal sanksi denda bagi korporasi, baik denda administratif maupun pidana denda yang bakal menjerat korporasi yang dianggap gagal melindungi data.

Untuk denda administratif ditetapkan paling banyak 2% dari nilai pendapatan tahunan perusahaan, sedangkan pada pidana denda nilainya paling banyak 10 kali dari nilai yang ancaman hukuman.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.036,08
1.67%
-119,22
LQ45
898,78
2.68%
-24,72
USD/IDR
16.208
0,29
EMAS
1.319.000
0,00%