Butuh Regulasi Vape

Sabtu, 06 Mei 2023 | 08:00 WIB
Butuh Regulasi Vape
[]
Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar mengejutkan datang dari Negeri Jiran, Malaysia. Ada tiga orang remaja perempuan diperkosa beramai-ramai usai dirayu menggunakan vape atau rokok elektronik.

Sebelum peristiwa mengenaskan itu, ada empat orang laki-laki mengimingi mereka supaya menggunakan vape dengan rasa baru. Karena penasaran, remaja itu mencoba vape tersebut.

Menurut kepolisian Sabah, usai mencoba vape, ketiga remaja itu mengalami penurunan kesadaran. Mereka di bawa pelaku ke lokasi penginapan, dan di sanalah terjadi pemerkosaan. Polisi menduga, vape yang mereka gunakan korban telah dicampur zat yang bisa membuat korban kehilangan ingatan.

Penyalahgunaan vape berujung ke tindak pidana ini sejatinya rawan terjadi di Indonesia. Apalagi, penyalahgunaan vape ini sudah pernah terungkap di Indonesia. Salah satu modus penyalahgunaan vape itu adalah memasukkan narkoba dalam likuid vape-nya.

Zat adiktif yang dilarang itu dicampur ke dalam likuid vape. Pejabat Kemenkes berulang kali mengingatkan penyalahgunaan narkoba pada vape ini.  Namun baru sebatas imbauan. Sehingga belum ada aturan tegas soal larangan atau pembatasan vape untuk anak dan remaja.

Sehingga, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur larangan  penjualan vape untuk anak dan remaja. Vape berbeda dengan rokok konvensional yang dibakar. Vape menggunakan bahan cair yang memungkinkan pengguna mencampurnya dengan cairan lain.

Saat ini adalah momentum bagi pemerintah dan DPR mengatur vape ini. Apalagi saat ini sedang dibahas Rancangan Undang-undang Omnibus Law tentang Kesehatan. Namun dalam draft terakhir yang dipublikasikan, beleid ini justru melegalkan vape dan disetarakan dengan rokok konvensional. 

Padahal, dari sisi kepentingan saja sudah berbeda. Rokok konvensional berhubungan dengan nasib petani tembakau, sedangkan vape hanya menguntungkan kelompok pengusaha dan importir.

Apalagi, cairan dan perangkat vape mengandalkan pasokan dari luar negeri.  Dari sisi kepentingan, selayaknya pemerintah membuat larangan atau batasan penggunaan vape kepada anak dan remaja.

Seperti Malaysia yang telah membuat larangan bagi usia kelahiran 2005 ke bawah menggunakan vape. Kebijakan ini untuk melindungi generasi penerus bangsanya. Bagaimana Indonesia? Selayaknya Indonesia belajar ke Malaysia soal aturan vape ini.

Bagikan

Berita Terbaru

Tak Cuma Gross Split, Aturan Lingkungan Juga Direvisi Demi Menarik Investasi Migas
| Jumat, 23 Mei 2025 | 11:02 WIB

Tak Cuma Gross Split, Aturan Lingkungan Juga Direvisi Demi Menarik Investasi Migas

Kementerian Lingkungan Hidup sedang dalam proses revisi beberapa aturan untuk bisa mempercepat perizinan.

Perkara Korupsi Digelar, Aset Sritex Bakal Jadi Rebutan
| Jumat, 23 Mei 2025 | 09:21 WIB

Perkara Korupsi Digelar, Aset Sritex Bakal Jadi Rebutan

Kapsupenkum Kejaksaan Agung menyatakan, negara harus mendapat prioritas atas pengembalian kerugian negara dari aset Sritex​.

Daya Beli Domestik Melemah, Pasar Ekspor bisa Jadi Kunci Kinerja MYOR di 2025
| Jumat, 23 Mei 2025 | 08:55 WIB

Daya Beli Domestik Melemah, Pasar Ekspor bisa Jadi Kunci Kinerja MYOR di 2025

PT Mayora Indah Tbk (MYOR) masih menduduki menjadi penguasa pasar produk biskuit dengan pangsa pasar 37% dan sereal dengan pangsa pasar 69%.​

Profit 30,41% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun (23 Mei 2025)
| Jumat, 23 Mei 2025 | 08:43 WIB

Profit 30,41% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun (23 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (23 Mei 2025) 1 gram Rp 1.910.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 30,41% jika menjual hari ini.

Target Pendapatan Negara Lebih Moderat
| Jumat, 23 Mei 2025 | 08:37 WIB

Target Pendapatan Negara Lebih Moderat

Rasio pendapatan negara terhadap PDB diperkirakan ada di kisaran 11,71%–12,22%, lebih rendah dibanding target APBN 2025 sebesar 12,36%.

Menakar Risiko Pelebaran Defisit Transaksi Berjalan
| Jumat, 23 Mei 2025 | 08:31 WIB

Menakar Risiko Pelebaran Defisit Transaksi Berjalan

Bank Indonesia mencatat defisit transaksi berjalan atau CAD untuk kuartal I-2025 sebesar US$ 177 juta

Profil Utang SRIL dari Bank Swasta Lokal Hingga Asing, Terbesar Bank BCA
| Jumat, 23 Mei 2025 | 08:27 WIB

Profil Utang SRIL dari Bank Swasta Lokal Hingga Asing, Terbesar Bank BCA

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kredit Sritex.

Sejumlah Saham Gocap Naik di Bulan Mei, Cermati Kinerja dan Volume Transaksinya
| Jumat, 23 Mei 2025 | 08:22 WIB

Sejumlah Saham Gocap Naik di Bulan Mei, Cermati Kinerja dan Volume Transaksinya

Investor perlu hati-hati lantaran lonjakan harga saham gocap tak selalu sejalan dengan perbaikan di sisi kinerja keuangan.

Membedah Profil Bisnis Chandra Daya Investasi (CDI), Anak Usaha TPIA yang Segera IPO
| Jumat, 23 Mei 2025 | 08:06 WIB

Membedah Profil Bisnis Chandra Daya Investasi (CDI), Anak Usaha TPIA yang Segera IPO

Laba tahun berjalan PT Chandra Daya Investasi (CDI) melambung 271,86% menjadi sebesar US$ 30,23 juta pada kuartal I-2025.

Bukan Rupiah yang Perkasa, Tapi Indeks Dolar AS yang Sedang Merana
| Jumat, 23 Mei 2025 | 08:05 WIB

Bukan Rupiah yang Perkasa, Tapi Indeks Dolar AS yang Sedang Merana

Penguatan rupiah ini masih didorong  pelemahan dolar AS.  “Pasar bersikap hati-hati. Jumat pagi (23/5), indeks dolar melemah 0,16% ke 99,69.

INDEKS BERITA

Terpopuler