Butuh Regulasi Vape

Sabtu, 06 Mei 2023 | 08:00 WIB
Butuh Regulasi Vape
[]
Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar mengejutkan datang dari Negeri Jiran, Malaysia. Ada tiga orang remaja perempuan diperkosa beramai-ramai usai dirayu menggunakan vape atau rokok elektronik.

Sebelum peristiwa mengenaskan itu, ada empat orang laki-laki mengimingi mereka supaya menggunakan vape dengan rasa baru. Karena penasaran, remaja itu mencoba vape tersebut.

Menurut kepolisian Sabah, usai mencoba vape, ketiga remaja itu mengalami penurunan kesadaran. Mereka di bawa pelaku ke lokasi penginapan, dan di sanalah terjadi pemerkosaan. Polisi menduga, vape yang mereka gunakan korban telah dicampur zat yang bisa membuat korban kehilangan ingatan.

Penyalahgunaan vape berujung ke tindak pidana ini sejatinya rawan terjadi di Indonesia. Apalagi, penyalahgunaan vape ini sudah pernah terungkap di Indonesia. Salah satu modus penyalahgunaan vape itu adalah memasukkan narkoba dalam likuid vape-nya.

Zat adiktif yang dilarang itu dicampur ke dalam likuid vape. Pejabat Kemenkes berulang kali mengingatkan penyalahgunaan narkoba pada vape ini.  Namun baru sebatas imbauan. Sehingga belum ada aturan tegas soal larangan atau pembatasan vape untuk anak dan remaja.

Sehingga, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur larangan  penjualan vape untuk anak dan remaja. Vape berbeda dengan rokok konvensional yang dibakar. Vape menggunakan bahan cair yang memungkinkan pengguna mencampurnya dengan cairan lain.

Saat ini adalah momentum bagi pemerintah dan DPR mengatur vape ini. Apalagi saat ini sedang dibahas Rancangan Undang-undang Omnibus Law tentang Kesehatan. Namun dalam draft terakhir yang dipublikasikan, beleid ini justru melegalkan vape dan disetarakan dengan rokok konvensional. 

Padahal, dari sisi kepentingan saja sudah berbeda. Rokok konvensional berhubungan dengan nasib petani tembakau, sedangkan vape hanya menguntungkan kelompok pengusaha dan importir.

Apalagi, cairan dan perangkat vape mengandalkan pasokan dari luar negeri.  Dari sisi kepentingan, selayaknya pemerintah membuat larangan atau batasan penggunaan vape kepada anak dan remaja.

Seperti Malaysia yang telah membuat larangan bagi usia kelahiran 2005 ke bawah menggunakan vape. Kebijakan ini untuk melindungi generasi penerus bangsanya. Bagaimana Indonesia? Selayaknya Indonesia belajar ke Malaysia soal aturan vape ini.

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 31,37% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Tercuwil Tipis (20 Juni 2025)
| Jumat, 20 Juni 2025 | 08:45 WIB

Profit 31,37% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Tercuwil Tipis (20 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (20 Juni 2025) 1.936.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 31,37% jika menjual hari ini.

Adu Rudal Iran-Israel, Trump & Fed Bikin IHSG Anjlok, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 20 Juni 2025 | 07:06 WIB

Adu Rudal Iran-Israel, Trump & Fed Bikin IHSG Anjlok, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Pasar juga merespons kehati-hatian suku bunga Federal Reserve yang kemungkinan besar akan bertahan lebih lama di level tinggi.

Peluang dan Tantangan Investasi di Kawasan Industri
| Jumat, 20 Juni 2025 | 06:45 WIB

Peluang dan Tantangan Investasi di Kawasan Industri

Kawasan industri di Indonesia punya ruang untuk berkembang. Tapi sektor ini menghadapi sejumlah tantangan.

Siasat Primadaya Plastisindo (PDPP) Memulihkan Kinerja di Tahun 2025
| Jumat, 20 Juni 2025 | 06:30 WIB

Siasat Primadaya Plastisindo (PDPP) Memulihkan Kinerja di Tahun 2025

Manajemen PDPP meyakini bisa memperbaiki kinerja di sisa tahun ini. Salah satu pendorongnya adalah transisi dari galon PC ke PET.

Sinyal Bahaya di Sektor UMKM, Angka NPL Semakin Mendekati 5%
| Jumat, 20 Juni 2025 | 06:25 WIB

Sinyal Bahaya di Sektor UMKM, Angka NPL Semakin Mendekati 5%

Rasio NPL UMKM sudah mencapai 4,49% pada Mei, naik dari 4,36% pada bulan sebelumnya dan 3,76% pada Desember 2024​

Kontraksi Belanja Mengurangi Daya Dorong Ekonomi
| Jumat, 20 Juni 2025 | 06:25 WIB

Kontraksi Belanja Mengurangi Daya Dorong Ekonomi

 Belanja negara terkontraksi 11,26% secara tahunan dan pendapatan negara terkontraksi sebesar 11,41% secara tahunan

Daya Saing Anjlok, PR Indonesia Banyak
| Jumat, 20 Juni 2025 | 06:17 WIB

Daya Saing Anjlok, PR Indonesia Banyak

Daya saing Indonesia anjlok 13 peringkat ke posisi 40 dari total 69 negara dalam laporan World Competitiveness Ranking (WCR) 2025 

Harga Emas Masih Seksi, BUMI dan BRMS Genjot Produksi
| Jumat, 20 Juni 2025 | 06:15 WIB

Harga Emas Masih Seksi, BUMI dan BRMS Genjot Produksi

Emiten pertambangan Grup Bakrie PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menggenjot pertumbuhan bisnis pada 2025.

Valas Hasil Ekspor Belum Signifikan Topang Devisa
| Jumat, 20 Juni 2025 | 06:10 WIB

Valas Hasil Ekspor Belum Signifikan Topang Devisa

Devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang masuk ke dalam negeri melalui term deposit valas hanya US$ 194 juta

 Cegah NPL, Insentif Kartu Kredit Dilanjut
| Jumat, 20 Juni 2025 | 06:10 WIB

Cegah NPL, Insentif Kartu Kredit Dilanjut

BI kembali memperpanjang relaksasi batas minimum pembayaran cicilan kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan hingga 31 Desember 2025.​

INDEKS BERITA

Terpopuler