Cacat Social Commerce

Selasa, 25 Juli 2023 | 06:48 WIB
Cacat Social Commerce
[ILUSTRASI. Havid Febri]
Reporter: Havid Vebri | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fenomena social commerce kini semakin mendapat tempat di hati masyarakat.

Namun, platform yang berada di ruang kosong regulasi ini sejatinya menyisakan banyak persoalan yang harus diwaspadai pemerintah. Jika tidak, ia akan segera menjelma ledakan bom yang menyisakan puing-puing persoalan dalam berbagai aspek. 

Dari sisi perlindungan konsumen, misalnya, social commerce minim pengawasan. Tak ada jaminan produk yang dijual di social commerce adalah barang asli atau palsu.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan platform ini menjadi tempat transaksi barang ilegal maupun barang bermasalah karena tidak diregulasi secara ketat layaknya e-commerce. 

Bahkan, banyak juga peristiwa penipuan yang terjadi dalam transaksi social commerce. Kemudian dari sisi perdagangan, platform social commerce, seperti halnya TikTok, bisa memicu semakin dalamnya defisit perdagangan antara RI dengan Tiongkok.

Maklumlah, platform asal Tiongkok itu seolah kapal kargo besar yang siap membawa produk impor dari negaranya untuk dipasarkan di Indonesia. 

Terbukti, banyak data menyebutkan hingga 95% produk yang dijual di social commerce berasal dari impor. Bisa jadi yang jualan lokal, tapi produknya dari China.

Bahkan, disebut-sebut Project S TikTok merupakan agenda yang dijalankan platform social commerce asal China melalui Tiktok Shop untuk memperbesar bisnisnya di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Melalui Project S, Tiktok dicurigai akan menggunakan data mengenai produk yang laris di suatu negara untuk diproduksi di China.

Jika itu yang terjadi, bukan saja memperdalam defisit perdagangan dengan Tiongkok, UMKM lokal juga bakal tersapu gelombang besar produk impor yang dikenal dengan harganya yang serba murah meriah.

Terbukti, berberapa survei menyebutkan, banyak konsumen Indonesia senang berbelanja di social commerce karena harganya lebih murah ketimbang e-commerce

Dilihat dari aspek ini, social commerce jelas menjadi ancaman bagi UMKM lokal. Platform yang sejatinya buat sarana komunikasi ini bisa jualan barang dengan harga miring lantaran memang tidak kena pajak. 

Jelas tidak ada level playing field yang sama dengan e-commerce, sehingga persaingannya tidak sehat.

Menyikapi itu, pemerintah perlu mengatur social commerce dengan tegas. Jangan biarkan platform seperti TikTok Shop menjadi social commerce liar karena berada di ruang kosong regulasi

Bagikan

Berita Terbaru

Pendapatan Berulang Jadi Senjata Andalan Pakuwon Jati (PWON) Tahun 2026
| Kamis, 27 November 2025 | 19:24 WIB

Pendapatan Berulang Jadi Senjata Andalan Pakuwon Jati (PWON) Tahun 2026

Satu pengembangan terbesar yang dilakukan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) adalah pengembangan fase 4 Kota Kasablanka.

Harga Komoditas Bikin Saham Emiten Emas Memanas
| Kamis, 27 November 2025 | 15:57 WIB

Harga Komoditas Bikin Saham Emiten Emas Memanas

Margin yang dibukukan para pemain di sektor emas jauh lebih tinggi dan konsisten, terutama karena peran emas sebagai aset lindung nilai.

Mengintip Blok Jabung dari Dekat di Tengah Upaya Menggenjot Produksi dan Efisiensi
| Kamis, 27 November 2025 | 10:00 WIB

Mengintip Blok Jabung dari Dekat di Tengah Upaya Menggenjot Produksi dan Efisiensi

PetroChina International Jabung Ltd. merupakan produsen migas terbesar ke-9 di Indonesia, dengan produksi 58 MBOEPD pada 2024.

Cek Kesehatan Korporasi Mendorong Kinerja DGNS Lebih Sehat
| Kamis, 27 November 2025 | 09:37 WIB

Cek Kesehatan Korporasi Mendorong Kinerja DGNS Lebih Sehat

Manajemen menargetkan pemulihan profitabilitas pada 2026 lewat efisiensi biaya, perluasan jaringan layanan, serta penguatan portofolio. 

Tambah Portofolio, PPRE Menggaet Kontrak Tambang Baru di Halmahera
| Kamis, 27 November 2025 | 09:33 WIB

Tambah Portofolio, PPRE Menggaet Kontrak Tambang Baru di Halmahera

Kontrak itu memperkuat langkah PPRE dalam menghadirkan operasional pertambangan yang efektif, aman, dan berkelanjutan. 

Proses Hukum, KPK Mencokok Dua Individu, Begini Penjelasan PTPP
| Kamis, 27 November 2025 | 09:24 WIB

Proses Hukum, KPK Mencokok Dua Individu, Begini Penjelasan PTPP

Perkembangan proses hukum ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional maupun layanan bisnis PTPP.  

Rumor ANZ Jual PNBN ke Mu'min Ali Gunawan, Angkat Saham Panin Group
| Kamis, 27 November 2025 | 07:58 WIB

Rumor ANZ Jual PNBN ke Mu'min Ali Gunawan, Angkat Saham Panin Group

Semestinya kalau informasi tersebut benar, ANZ maupun Panin Financial berkewajiban melaporkan perubahan itu kepada publik dan otoritas.

Industri Ban Tertekan Kebijakan Trump, Pasar Domestik yang Suram Hingga Laba Tertekan
| Kamis, 27 November 2025 | 07:53 WIB

Industri Ban Tertekan Kebijakan Trump, Pasar Domestik yang Suram Hingga Laba Tertekan

Amerika Serikat (AS) merupakan pasar ekspor ban terbesar bagi Indonesia, dengan porsi mencapai 40%-45%.

Kasus Pajak
| Kamis, 27 November 2025 | 07:05 WIB

Kasus Pajak

Jadi pekerjaan rumah pemerintah untuk terus meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat ditengah marak kasus korupsi pajak.

Mengukur Kerugian Akuisisi di Kasus ASDP
| Kamis, 27 November 2025 | 07:00 WIB

Mengukur Kerugian Akuisisi di Kasus ASDP

Kasus korupsi di ASDP yang melibatkan para mantan petinggi BUMN ini merupakan ujian integritas dan kualitas pengambilan keputusan.​

INDEKS BERITA

Terpopuler