Cacat Social Commerce

Selasa, 25 Juli 2023 | 06:48 WIB
Cacat Social Commerce
[ILUSTRASI. Havid Febri]
Reporter: Havid Vebri | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fenomena social commerce kini semakin mendapat tempat di hati masyarakat.

Namun, platform yang berada di ruang kosong regulasi ini sejatinya menyisakan banyak persoalan yang harus diwaspadai pemerintah. Jika tidak, ia akan segera menjelma ledakan bom yang menyisakan puing-puing persoalan dalam berbagai aspek. 

Dari sisi perlindungan konsumen, misalnya, social commerce minim pengawasan. Tak ada jaminan produk yang dijual di social commerce adalah barang asli atau palsu.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan platform ini menjadi tempat transaksi barang ilegal maupun barang bermasalah karena tidak diregulasi secara ketat layaknya e-commerce. 

Bahkan, banyak juga peristiwa penipuan yang terjadi dalam transaksi social commerce. Kemudian dari sisi perdagangan, platform social commerce, seperti halnya TikTok, bisa memicu semakin dalamnya defisit perdagangan antara RI dengan Tiongkok.

Maklumlah, platform asal Tiongkok itu seolah kapal kargo besar yang siap membawa produk impor dari negaranya untuk dipasarkan di Indonesia. 

Terbukti, banyak data menyebutkan hingga 95% produk yang dijual di social commerce berasal dari impor. Bisa jadi yang jualan lokal, tapi produknya dari China.

Bahkan, disebut-sebut Project S TikTok merupakan agenda yang dijalankan platform social commerce asal China melalui Tiktok Shop untuk memperbesar bisnisnya di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Melalui Project S, Tiktok dicurigai akan menggunakan data mengenai produk yang laris di suatu negara untuk diproduksi di China.

Jika itu yang terjadi, bukan saja memperdalam defisit perdagangan dengan Tiongkok, UMKM lokal juga bakal tersapu gelombang besar produk impor yang dikenal dengan harganya yang serba murah meriah.

Terbukti, berberapa survei menyebutkan, banyak konsumen Indonesia senang berbelanja di social commerce karena harganya lebih murah ketimbang e-commerce

Dilihat dari aspek ini, social commerce jelas menjadi ancaman bagi UMKM lokal. Platform yang sejatinya buat sarana komunikasi ini bisa jualan barang dengan harga miring lantaran memang tidak kena pajak. 

Jelas tidak ada level playing field yang sama dengan e-commerce, sehingga persaingannya tidak sehat.

Menyikapi itu, pemerintah perlu mengatur social commerce dengan tegas. Jangan biarkan platform seperti TikTok Shop menjadi social commerce liar karena berada di ruang kosong regulasi

Bagikan

Berita Terbaru

Temukan Cadangan Minyak Baru, Kenaikan Harga Saham ENRG Bakal Berlanjut?
| Rabu, 25 Maret 2026 | 20:42 WIB

Temukan Cadangan Minyak Baru, Kenaikan Harga Saham ENRG Bakal Berlanjut?

Penemuan cadangan minyak baru tentu menjadi angin segar bagi emiten migas, di luar itu harga energi juga menjadi penentu.

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA
| Rabu, 25 Maret 2026 | 16:58 WIB

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA

Sebanyak 64% responden eksekutif memperkirakan peningkatan restrukturisasi portofolio di industri mereka selama dua tahun ke depan.

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia
| Rabu, 25 Maret 2026 | 15:00 WIB

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia

Rasio pajak Indonesia sekitar 11% dari PDB. Jauh lebih rendah dibanding negara maju yang mencapai 20%–30% dan negara berkembang sekitar 15%–20%

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:24 WIB

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas

Insentif PPN DTP 100% diperpanjang hingga 2026. Benarkah ini angin segar bagi industri asuransi properti? 

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:22 WIB

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat

Upaya spin off terkendala modal dan infrastruktur.                                                   

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mempertegas UU tentang KUP

Strategi Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik 580.000 Pengunjung
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:56 WIB

Strategi Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik 580.000 Pengunjung

Estimasi 580.000 orang merupakan target menyeluruh periode libur Lebaran 2026 yang berlangsung pada 19 Maret - 5 April 2026.

Pasokan Gas Hambat Utilisasi Industri Keramik
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:45 WIB

Pasokan Gas Hambat Utilisasi Industri Keramik

Asaki menargetkan rata-rta utilitsi industri keramik pada tahun ini mencapai 80%, namun saat ini rat-rata utilisasi hanya 70%-72%.

Ada Efisiensi Anggaran, Setoran Pajak Bakal Ikut Tertekan
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:37 WIB

Ada Efisiensi Anggaran, Setoran Pajak Bakal Ikut Tertekan

Efisiensi hingga WFH diperkirakan akan menekan penerimaan pajak dari sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial

Efek Mini, Anggaran MBG Juga Perlu Efisiensi
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:26 WIB

Efek Mini, Anggaran MBG Juga Perlu Efisiensi

Alokasi anggaran makan bergizi gratis (MBG) pada tahun ini mencapai Rp 335 triliun                  

INDEKS BERITA

Terpopuler