KONTAN.CO.ID - Dulu cukup bermodal uang untuk tiket dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja, setiap warga bisa menikmati layanan penerbangan domestik. Namun pasca wabah korona alias covid-19 terjadi, penumpang harus melampirkan beberapa dokumen lain, sebelum boleh menapakkan kaki di pesawat. salah satunya adalah surat hasil pemeriksaan rapid test yang non reaktif.
Rapid test bukanlah alat untuk mendiagnosa keberadaan virus korona dalam tubuh, namun alat ini menjadi rujukan industri penerbangan untuk melihat kondisi kesehatan penumpangnya sebelum terbang. Rapid test berfungsi mendeteksi imun tubuh yang bekerja jika ada serangan kuman, bakteri maupun virus.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.