Cara Pembelian Emas via Logammulia.com

Kamis, 04 Juni 2020 | 12:15 WIB
Cara Pembelian Emas via Logammulia.com
[ILUSTRASI. Logam mulia emas batangan milik PT Aneka Tambang (Antam). KONTAN/Cheppy A. Muchlis]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak cara untuk membeli emas batangan produk PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di era pandemi virus corona (Covid-19).

Salah satunya adalah melalui mekanisme daring lewat website Logammulia.com.

Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

1. Membuat akun

Untuk bertransaksi melalui logammulia.com, pelanggan diharuskan membuat akun atau mendaftarkan diri dengan meng-klik Masuk/Daftar (PC atau laptop) atau Gambar Orang (HP) di pojok kanan atas.

Apabila sudah memiliki akun, silahlan login dengan akun pelanggan.

2. Pembelian produk

- Klik menu Beli Emas. Harga mengacu pada lokasi yang dipilih. Pastikan Anda memilih lokasi butik terdekat, dengan meng-klik Ubah Lokasi.

- Cari produk yang anda butuhkan, masukkan jumlah yang diinginkan dan klik Tambahkan ke Keranjang. Apabila muncul notifikasi Pemesanan Gagal Diproses, artinya produk yang diinginkan sedang tidak tersedia atau pembelian dilakukan di luar jam transaksi Logam Mulia.

- Cek Keranjang Belanja Anda dengan meng-klik menu Keranjang di pojok kanan atas untuk melihat kembali detail pesanan anda. Silahkan klik Check Out Now untuk melanjutkan ke pengiriman atau Kembali Belanja untuk melanjutkan belanja.

3. Pemilihan opsi pengiriman atau pembelian di Butik

- Pelanggan dapat memilih pembelian dengan pengiriman via ekspedisi atau pembelian dengan pengambilan emas di butik.

- Opsi pembelian emas di Butik, hanya tersedia untuk transaksi di atas Rp 20 juta. Untuk transaksi di bawah Rp 20 juta, hanya bisa dilakukan pembelian dengan pengiriman.

- Ekspedisi yang tersedia adalah Paxel untuk transaksi sampai dengan Rp 5 juta. Untuk transaksi sampai dengan Rp 100 juta, disediakan jasa pengiriman RPX.

- Untuk opsi pengambilan emas di Butik, pelanggan diharuskan menyetujui syarat dan ketentuan (S&K) yang berlaku sebagai berikut:

a. Pengambilan emas tidak dapat dikuasakan dan harus membawa KTP asli serta bukti transaksi online (print/screenshot bukti transaksi via website).

b. Pengambilan di Butik maksimal H+7 (hari kalender), terhitung sejak hari pembelian. Pengambilan produk di Butik, mengikuti jam operasional Butik.

c. Antam dan Logam Mulia berhak melakukan buyback secara otomatis terhadap produk yang tidak diambil pelanggan setelah melewati waktu yang telah ditentukan. Nilai buyback mengikuti harga saat hari pembelian.

Pelanggan tidak dapat melakukan ke tahap selanjutnya, jika tidak centang 'setuju' pada S&K Logam Mulia.

4. Pemilihan metode pembayaran

- Pembayaran menggunakan transfer virtual account dengan masa berlaku 45 menit setelah informasi pesanan. Dengan virtual account, pelanggan tidak perlu melakukan konfirmasi pembayaran. Pembayaran melewati batas waktu tersebut dianggap gagal.

- Pembayaran langsung hanya dapat dilakukan via BCA virtual account, multipayment Mandiri (Bank Mandiri), BRI virtual account, Permata virtual account.

- Untuk pembayaran dari bank lain, dilakukan melalui menu transfer antar bank ke Bank Permata dengan memasukkan nomor VA tersebut.

5. Konfirmasi Pesanan

Periksa kembali pesanan anda, untuk proses lanjut silahkan klik Saya Menyetujui Syarat dan Ketentuan Logam Mulia dan Bayar Sekarang. Pelanggan akan menerima email notifikasi berisi detail pesanan dan petunjuk pembayaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Bitcoin Tiarap, Lebih Waspada Seleksi Altcoins yang Menyala
| Jumat, 28 Februari 2025 | 14:35 WIB

Bitcoin Tiarap, Lebih Waspada Seleksi Altcoins yang Menyala

Mayoritas aset kripto dalam mode tiarap. Hanya segelintir altcoins yang masih menyala. Ada yang layak beli? 

Eksportir Ketar-Ketir Hadapi Beleid DHE SDA
| Jumat, 28 Februari 2025 | 12:49 WIB

Eksportir Ketar-Ketir Hadapi Beleid DHE SDA

Menjelang penerapan aturan terbaru DHE SDA, eksportir masih berharap negosiasi dengan pemerintah karena ada beberapa point yang belum sejalan.

Harga Saham Turun, Bank Pilih Buyback Saham
| Jumat, 28 Februari 2025 | 12:43 WIB

Harga Saham Turun, Bank Pilih Buyback Saham

Dari 44 emiten saham perbankan, hanya lima saham bank yang bergerak naik kemarin. Di antaranya ada PT Bank Permata Tbk (BNLI) naik 5,69%.

Target Baru Energi Terbarukan Bergeser Sampai Jauh
| Jumat, 28 Februari 2025 | 11:46 WIB

Target Baru Energi Terbarukan Bergeser Sampai Jauh

Pemerintah menggeser target bauran EBT sebesar 23% yang seharusnya tercapai di 2025 menjadi ke 2030. Kenapa mundur jauh?

Menyambut Kehadiran Produk Fund of Funds
| Jumat, 28 Februari 2025 | 09:05 WIB

Menyambut Kehadiran Produk Fund of Funds

Konsep ini menawarkan pendekatan investasi unik, dengan keuntungan dan risiko tersendiri. Ide serupa pernah diterapkan dalam unitlink. 

Aturan Harga Gas Murah Industri Masih Digodok
| Jumat, 28 Februari 2025 | 08:49 WIB

Aturan Harga Gas Murah Industri Masih Digodok

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kebijakan HGBT, yang selama ini dipatok pada harga US$ 6 per mmbtu, akan diperpanjang

Liga Mobile Legends Terbaik di Indonesia Segera Bergulir
| Jumat, 28 Februari 2025 | 08:45 WIB

Liga Mobile Legends Terbaik di Indonesia Segera Bergulir

Pada musim MPL Indonesia sebelumnya, Liquid ID menjadi juara dengan mengalahkan RRQ Hoshi di partai puncak.

Kilang Minyak Pertamina  di Cilacap Terbakar
| Jumat, 28 Februari 2025 | 08:41 WIB

Kilang Minyak Pertamina di Cilacap Terbakar

Pembersihan sludge merupakan bagian dari rangkaian pemeliharaan berkala untuk memastikan operasional dan keselamatan fasilitas kilang.  

Izin Ekspor Freeport Tunggu Aturan Kelar
| Jumat, 28 Februari 2025 | 08:39 WIB

Izin Ekspor Freeport Tunggu Aturan Kelar

Bahlil mengakui smelter dengan investasi senilai US$ 3 miliar itu tidak serta merta bisa beroperasi penuh begitu rampung

 China & AS Minat Garap Sumur Minyak Nganggur
| Jumat, 28 Februari 2025 | 08:35 WIB

China & AS Minat Garap Sumur Minyak Nganggur

Pertamina mengundang 70 perusahaan yang berpotensi menggarap sumur-sumur migas milik Pertamina  yang menganggur

INDEKS BERITA

Terpopuler