Cara Pembelian Emas via Logammulia.com

Kamis, 04 Juni 2020 | 12:15 WIB
Cara Pembelian Emas via Logammulia.com
[ILUSTRASI. Logam mulia emas batangan milik PT Aneka Tambang (Antam). KONTAN/Cheppy A. Muchlis]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak cara untuk membeli emas batangan produk PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di era pandemi virus corona (Covid-19).

Salah satunya adalah melalui mekanisme daring lewat website Logammulia.com.

Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

1. Membuat akun

Untuk bertransaksi melalui logammulia.com, pelanggan diharuskan membuat akun atau mendaftarkan diri dengan meng-klik Masuk/Daftar (PC atau laptop) atau Gambar Orang (HP) di pojok kanan atas.

Apabila sudah memiliki akun, silahlan login dengan akun pelanggan.

2. Pembelian produk

- Klik menu Beli Emas. Harga mengacu pada lokasi yang dipilih. Pastikan Anda memilih lokasi butik terdekat, dengan meng-klik Ubah Lokasi.

- Cari produk yang anda butuhkan, masukkan jumlah yang diinginkan dan klik Tambahkan ke Keranjang. Apabila muncul notifikasi Pemesanan Gagal Diproses, artinya produk yang diinginkan sedang tidak tersedia atau pembelian dilakukan di luar jam transaksi Logam Mulia.

- Cek Keranjang Belanja Anda dengan meng-klik menu Keranjang di pojok kanan atas untuk melihat kembali detail pesanan anda. Silahkan klik Check Out Now untuk melanjutkan ke pengiriman atau Kembali Belanja untuk melanjutkan belanja.

3. Pemilihan opsi pengiriman atau pembelian di Butik

- Pelanggan dapat memilih pembelian dengan pengiriman via ekspedisi atau pembelian dengan pengambilan emas di butik.

- Opsi pembelian emas di Butik, hanya tersedia untuk transaksi di atas Rp 20 juta. Untuk transaksi di bawah Rp 20 juta, hanya bisa dilakukan pembelian dengan pengiriman.

- Ekspedisi yang tersedia adalah Paxel untuk transaksi sampai dengan Rp 5 juta. Untuk transaksi sampai dengan Rp 100 juta, disediakan jasa pengiriman RPX.

- Untuk opsi pengambilan emas di Butik, pelanggan diharuskan menyetujui syarat dan ketentuan (S&K) yang berlaku sebagai berikut:

a. Pengambilan emas tidak dapat dikuasakan dan harus membawa KTP asli serta bukti transaksi online (print/screenshot bukti transaksi via website).

b. Pengambilan di Butik maksimal H+7 (hari kalender), terhitung sejak hari pembelian. Pengambilan produk di Butik, mengikuti jam operasional Butik.

c. Antam dan Logam Mulia berhak melakukan buyback secara otomatis terhadap produk yang tidak diambil pelanggan setelah melewati waktu yang telah ditentukan. Nilai buyback mengikuti harga saat hari pembelian.

Pelanggan tidak dapat melakukan ke tahap selanjutnya, jika tidak centang 'setuju' pada S&K Logam Mulia.

4. Pemilihan metode pembayaran

- Pembayaran menggunakan transfer virtual account dengan masa berlaku 45 menit setelah informasi pesanan. Dengan virtual account, pelanggan tidak perlu melakukan konfirmasi pembayaran. Pembayaran melewati batas waktu tersebut dianggap gagal.

- Pembayaran langsung hanya dapat dilakukan via BCA virtual account, multipayment Mandiri (Bank Mandiri), BRI virtual account, Permata virtual account.

- Untuk pembayaran dari bank lain, dilakukan melalui menu transfer antar bank ke Bank Permata dengan memasukkan nomor VA tersebut.

5. Konfirmasi Pesanan

Periksa kembali pesanan anda, untuk proses lanjut silahkan klik Saya Menyetujui Syarat dan Ketentuan Logam Mulia dan Bayar Sekarang. Pelanggan akan menerima email notifikasi berisi detail pesanan dan petunjuk pembayaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Dana Pemulihan Tembus Rp 74 Triliun
| Selasa, 20 Januari 2026 | 05:15 WIB

Dana Pemulihan Tembus Rp 74 Triliun

Pemerintah mengembalikan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 10,6 triliun kepada tiga provinsi.

Berulangnya Dugaan Praktik Culas Fintech Lending Bikin Waswas
| Selasa, 20 Januari 2026 | 05:15 WIB

Berulangnya Dugaan Praktik Culas Fintech Lending Bikin Waswas

Meski semakin diperketat di berbagai sisi, tampaknya jalan untuk mewujudkan industri pinjaman daring yang sehat masih cukup panjang.

Indonesia dan Inggris akan Menggarap Proyek Maritim
| Selasa, 20 Januari 2026 | 05:10 WIB

Indonesia dan Inggris akan Menggarap Proyek Maritim

Presiden Prabowo Subianto mengadakan lawatan kenegaraan ke Inggris untuk memperat hubungan bilateral kedua negara.

Gugatan Perdata dari Kementerian LH Minim Punya Daya Paksa
| Selasa, 20 Januari 2026 | 05:00 WIB

Gugatan Perdata dari Kementerian LH Minim Punya Daya Paksa

Agincourt Resources belum menerima surat gugatan perdata yang berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup. 

Asuransi Marine Cargo Terkekang Sederet Tantangan
| Selasa, 20 Januari 2026 | 04:50 WIB

Asuransi Marine Cargo Terkekang Sederet Tantangan

Industri asuransi umum membukukan kenaikan premi marine cargo setinggi 2% secara tahunan menjadi Rp 4,1 triliun per kuartal III-2025.

Dunia Usaha Melambat di Akhir 2025
| Selasa, 20 Januari 2026 | 04:50 WIB

Dunia Usaha Melambat di Akhir 2025

Kinerja dunia usaha Q4-2025 melambat, namun beberapa sektor masih tumbuh positif. BI memprediksi perbaikan di awal 2026. Simak rinciannya.

IHSG Tembus Rekor Baru: Investor Berpeluang Raup Cuan Fantastis?
| Selasa, 20 Januari 2026 | 04:45 WIB

IHSG Tembus Rekor Baru: Investor Berpeluang Raup Cuan Fantastis?

IHSG berhasil mencetak rekor tertinggi baru di 9.133,87! Cari tahu pendorong utamanya dan saham apa yang berpotensi melesat.

Industri Pengolahan Ngebut di Awal 2026
| Selasa, 20 Januari 2026 | 04:40 WIB

Industri Pengolahan Ngebut di Awal 2026

PMI-BI diproyeksi naik ke 53,17% di awal 2026. Sektor mana yang jadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia? Cek rinciannya!

Geopolitik Logam Tanah Jarang dan Cermin Bagi Indonesia
| Selasa, 20 Januari 2026 | 04:36 WIB

Geopolitik Logam Tanah Jarang dan Cermin Bagi Indonesia

Narasi Kvanefjeld memberikan pelajaran relevan dan mendesak bagi Indonesia, negara yang juga berada di pusat pusaran geopolitik sumber daya alam.

Tersandung Rupiah yang Lemah
| Selasa, 20 Januari 2026 | 04:30 WIB

Tersandung Rupiah yang Lemah

Nilai tukar mata mata uang Garuda melemah mendekati Rp 17.000 per dolar Amerika Serikat (AS).              

INDEKS BERITA