ILUSTRASI. Petugas menimbang pupuk kompos organik di Bank Kompos Organik, Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (17/3/2021). Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan mengolah sampah organik menjadi kompos dengan memberdayakan 22 Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) yang menghasilkan lima ton kompos setiap bulan. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/rwa.
Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri
Masih segar dalam ingatan kita, ancaman darurat sampah yang terjadi di beberapa kota, selama tahun 2023 yang lalu. Persoalan sampah sampai membuat beberapa pemerintah daerah menerbitkan status darurat, karena toh saban hari, semua orang bisa dibilang menghasilkan sampah. Bahkan sejumlah warga pun sampai dapat sanksi akibat buang sampah sembarangan.
Salah satunya, Pemerintah Kota Bandung yang menetapkan status darurat sampah paska terjadinya kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti pada 26 Agustus 2023. Status tersebut sempat diperpanjang beberapa kali sebelum akhirnya benar-benar dicabut pada akhir Desember 2023 yang lalu.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.