Cari Pengakuan dari Pengadilan Amerika Serikat, Garuda (GIAA) Ajukan Chapter 15

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai nasional PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) secara resmi telah mengajukan permohonan Chapter 15 ke pengadilan di Amerika Serikat (AS) pada hari Jumat (23/9) lalu menyusul restrukturisasi yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juni lalu.
Pengajuan Chapter 15 ini ditujukan agar restrukturisasi bisa diterapkan secara optimal di berbagai yurisdiksi internasional, khususnya di Amerika Seriat (AS).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan