ILUSTRASI. Garuda Indonesia (GIAA) telah mengajukan permohonan Chapter 15 pada Jumat (23/9) kemarin.ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai nasional PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) secara resmi telah mengajukan permohonan Chapter 15 ke pengadilan di Amerika Serikat (AS) pada hari Jumat (23/9) lalu menyusul restrukturisasi yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juni lalu.
Pengajuan Chapter 15 ini ditujukan agar restrukturisasi bisa diterapkan secara optimal di berbagai yurisdiksi internasional, khususnya di Amerika Seriat (AS).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.