Cari Pengakuan dari Pengadilan Amerika Serikat, Garuda (GIAA) Ajukan Chapter 15
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai nasional PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) secara resmi telah mengajukan permohonan Chapter 15 ke pengadilan di Amerika Serikat (AS) pada hari Jumat (23/9) lalu menyusul restrukturisasi yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juni lalu.
Pengajuan Chapter 15 ini ditujukan agar restrukturisasi bisa diterapkan secara optimal di berbagai yurisdiksi internasional, khususnya di Amerika Seriat (AS).
