KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mesti bersiap menghadapi potensi kenaikan tarif listrik. Satu indikasinya, pemerintah menambah komponen penghitung persentase perubahan tarif tenaga listrik atau tariff adjustment. Komponen itu adalah harga batubara.
Penambahan komponen ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT Perusahaan Listrik Negara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.