KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan tentang tarif ojek online bakal kian lengkap. Kementerian Perhubungan (Kemhub) berniat mencantumkan aturan mengenai diskon tarif ojek online dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Ketentuan itu tak cuma untuk melindungi pengemudi, tapi juga biar perusahaan aplikasi tidak saling mematikan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Kemhub sudah melakukan kajian atas aturan diskon tarif ojek daring. Namun, kajian ini belum bisa rampung sebelum Lebaran. "(Selesai) dua sampai tiga minggu lagi, setelah lebaran," ujar dia, Jumat (24/5).
Yang terang, Budi menegaskan, pengaturan diskon tarif ojek daring untuk menghindari perang harga. Dengan begitu, baik pengemudi, pengguna, maupun perusahaan aplikasi ojek online sama-sama diuntungkan.
Budi menambahkan, dirinya sudah menerima hasil survei dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kemhub serta sebuah lembaga survei independen terkait kebijakan tarif baru ojek daring. Menurut Budi, hasil jajak pendapat tersebut juga sudah masuk dalam tim kajian aturan diskon tarif. Tapi, ia masih merahasiakan isi hasil survei itu. "Yang harus digarisbawahi, kami mau harga itu seimbang, menguntungkan semua pihak," tegas Budi.