Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Fintech Secara Berkala Mengawasi Transaksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal pekan lalu, pemerintah mengeluarkan PP No 61 tahun 2021 terkait Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam beleid tersebut, pelaku financial technology (fintech) masuk dalam pihak yang wajib lapor jika menemukan transaksi keuangan mencurigakan. Tujuannya, mencegah pidana pencucian uang.
Beberapa pelaku fintech mengaku memiliki langkah-langkah antisipasi terkait terjadinya transaksi keuangan mencurigakan. Mereka mengaku belum menemukan transaksi keuangan mencurigakan dalam transaksi pinjaman.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.