ILUSTRASI. ilustrasi fintech; Teknologi Finansial; start-up; startup; transfer fintech. KONTAN/Baihaki/18/04/2017
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal pekan lalu, pemerintah mengeluarkan PP No 61 tahun 2021 terkait Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam beleid tersebut, pelaku financial technology (fintech) masuk dalam pihak yang wajib lapor jika menemukan transaksi keuangan mencurigakan. Tujuannya, mencegah pidana pencucian uang.
Beberapa pelaku fintech mengaku memiliki langkah-langkah antisipasi terkait terjadinya transaksi keuangan mencurigakan. Mereka mengaku belum menemukan transaksi keuangan mencurigakan dalam transaksi pinjaman.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG