Berita Bisnis

Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Fintech Secara Berkala Mengawasi Transaksi

Sabtu, 24 April 2021 | 10:30 WIB
Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Fintech Secara Berkala Mengawasi Transaksi

ILUSTRASI. ilustrasi fintech; Teknologi Finansial; start-up; startup; transfer fintech. KONTAN/Baihaki/18/04/2017

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal pekan lalu, pemerintah mengeluarkan PP No 61 tahun 2021 terkait Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam beleid tersebut, pelaku financial technology (fintech) masuk dalam pihak yang wajib lapor jika menemukan transaksi keuangan mencurigakan. Tujuannya, mencegah pidana pencucian uang.

Beberapa pelaku fintech mengaku memiliki langkah-langkah antisipasi terkait terjadinya transaksi keuangan mencurigakan. Mereka mengaku belum menemukan transaksi keuangan mencurigakan dalam transaksi pinjaman.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru