ILUSTRASI. ilustrasi fintech; Teknologi Finansial; start-up; startup; transfer fintech. KONTAN/Baihaki/18/04/2017
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal pekan lalu, pemerintah mengeluarkan PP No 61 tahun 2021 terkait Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam beleid tersebut, pelaku financial technology (fintech) masuk dalam pihak yang wajib lapor jika menemukan transaksi keuangan mencurigakan. Tujuannya, mencegah pidana pencucian uang.
Beberapa pelaku fintech mengaku memiliki langkah-langkah antisipasi terkait terjadinya transaksi keuangan mencurigakan. Mereka mengaku belum menemukan transaksi keuangan mencurigakan dalam transaksi pinjaman.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.