Celah Moral Hazard Surat Utang Khusus Danantara
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) membuka babak baru bagi Danantara dalam menerbitkan instrumen pembiayaan. Aturan gres itu tak cuma melimpahkan kewenangan penerbitan surat utang khusus ke Danantara, tetapi juga menyertakan perlindungan bagi pemodal yang membeli instrumen tersebut.
Dalam UU yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026, pemerintah memberikan kewenangan ke Danantara untuk menerbitkan surat utang, baik surat utang biasa maupun surat utang khusus. Instrumen surat utang khusus yang dimaksud, mencakup Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
