ILUSTRASI. Seorang penjual menunjukkan sejumlah produk vape di sebuah toko rokok elektrik di Cikini, Jakarta, Senin (1/1/2024). Pemerintah mulai memberlakukan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024, ANTARA FOTO/Mecca Yumna/wpa/foc.
Reporter: Bidara Pink | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID=JAKARTA. Laju inflasi diperkirakan bakal menanjak setelah mencatatkan rekor terendah. Penyebabnya, sejumlah harga yang diatur pemerintah alias administered prices mengalami kenaikan mulai awal tahun 2024.
Misalnya, pengenaan pajak terhadap produk-produk rokok elektrik seperti vape atau pod. Besarannya 10% dari cukai rokok. Bukan hanya itu, pemerintah juga menetapkan kenaikan cukai rokok sebesar 10% pada tahun 2024.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.