KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama harus perlu bersabar untuk menerima pembayaran tahap pertama hasil homologasi. Pasalnya, KSP Sejahtera Bersama menyebutkan bahwa pembayaran tahap pertama ini akan mundur.
Sebelumnya majelis hakim pada 9 November 2020 memutuskan KSP Sejahtera Bersama perlu membayar tagihan kreditur konkuren senilai
Rp 8,8 triliun kepada sekitar 180.000 anggota dengan pembayaran bertahap sebanyak 10 kali selama enam bulan sekali. Adapun, pembayaran tahap pertamanya memiliki batas waktu pada 31 Desember 2021.
