KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama harus perlu bersabar untuk menerima pembayaran tahap pertama hasil homologasi. Pasalnya, KSP Sejahtera Bersama menyebutkan bahwa pembayaran tahap pertama ini akan mundur.
Sebelumnya majelis hakim pada 9 November 2020 memutuskan KSP Sejahtera Bersama perlu membayar tagihan kreditur konkuren senilai
Rp 8,8 triliun kepada sekitar 180.000 anggota dengan pembayaran bertahap sebanyak 10 kali selama enam bulan sekali. Adapun, pembayaran tahap pertamanya memiliki batas waktu pada 31 Desember 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan