Crazy Rich Makin Sulit Berkelit dari Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Coretax Administration System (Coretax DJP) kini menjadi alat pemerintah untuk menyisir penerimaan pajak, termasuk wajib pajak super kaya. Melalui Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak akan lebih leluasa mengintip data wajib pajak, termasuk orang super kaya. Petugas pajak bisa menyigi data penghasilan utama maupun penghasilan tambahan mereka.
Selama ini, meski punya kekayaan fantastis, setoran pajak orang kaya tak sebanding dengan potensi semestinya. Berdasarkan data Ditjen Pajak, besaran pajak penghasilan (PPh) yang disetorkan para crazy rich Indonesia ke kas negara hanya Rp 18,5 triliun hingga Agustus 2024.
