KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Coretax Administration System (Coretax DJP) kini menjadi alat pemerintah untuk menyisir penerimaan pajak, termasuk wajib pajak super kaya. Melalui Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak akan lebih leluasa mengintip data wajib pajak, termasuk orang super kaya. Petugas pajak bisa menyigi data penghasilan utama maupun penghasilan tambahan mereka.
Selama ini, meski punya kekayaan fantastis, setoran pajak orang kaya tak sebanding dengan potensi semestinya. Berdasarkan data Ditjen Pajak, besaran pajak penghasilan (PPh) yang disetorkan para crazy rich Indonesia ke kas negara hanya Rp 18,5 triliun hingga Agustus 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.